Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara karena Pakai Uangnya

Kompas.com - 24/02/2021, 22:39 WIB
Muchlis,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ardi Pratama sang makelar mobil melihat kejanggalan yang menjerat kliennya.

Berawal dari salah transfer, kini Ardi harus berujung menjadi terdakwa dan mendekam di balik jeruji besi.

Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan, menceritakan awal mula kasus yang menimpa kliennya itu terjadi pada 17 Maret 2020.

Mulanya, pihak BCA melakukan setoran kliring yang tersasar ke rekening kliennya.

Pengiriman uang itu dilakukan oleh back office BCA berinisial NK. Hendrix menuturkan, NK mengaku salah input nomor rekening yang berbeda dua digit di belakangnya. 

Baca juga: Uang Rp 12,5 Juta Nasabah BRI Ini Raib, Ada 5 Kali Transaksi Penarikan Misterius

"Itu bukan alasan sih, mau beda di mana pun kalau namanya beda, ya tetap keluarnya beda," ucap Hendrix saat dihubungi via telepon selulernya, Rabu (24/2/2021).

Hendrix menuturkan, transfer kliring dari BI sebanyak Rp 51 juta masuk ke rekening Ardi. Sontak Ardi mengira uang sebesar itu adalah komisi dari penjualan mobil yang dilakukan.

"Dia makelar mobil, karena pas dicek itu tidak ada identitas pengirimnya, hanya kliring BI. Akhirnya dipakailah uang itu untuk keperluannya seperti belanja dan bayar utang," papar dia.

Selang 10 hari, lanjut dia, tepatnya tanggal 27 Maret, pihak BCA baru mengetahui kalau mereka salah mentransfer uang.

Hal itu setelah adanya komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer uang tersebut.

"Nah, begitu dicek, masuklah ke klien saya atas nama Ardi Pratama, dan pada hari itu juga ada petugas Bank BCA yang datang ke rumah klien kami, diwakili oleh NK dan I yang saat ini mereka berdua adalah sebagai pelapor dan saksi," beber dia.

Kedatangan kedua pegawai bank itu untuk memberi tahu kalau ada dana salah transfer ke rekening kliennya. Pada saat itu juga Ardi baru mengerti bahwa sumber dana itu adalah milik nasabah BCA lain yang tersasar ke rekeningnya.

Pihak pelapor meminta Ardi untuk mengembalikan utuh nominal uang tersebut.

Akan tetapi, kliennya saat itu baru bisa mengembalikan dana yang sudah terpakai dengan cara diangsur karena saat itu awal pandemi melanda.

"Saat itu dengan tawaran dan permintaan Ardi (diangsur), pelapor tidak mau, mereka minta cash," kata dia.

 

Ardi disomasi dua kali

Setelah kedua karyawan itu datang, Ardi keesokan harinya mendapatkan surat somasi dari pihak BCA, dan bagian hukum BCA langsung mendatangi kediaman Ardi.

Intinya, pihak BCA minta uang itu dikembalikan secara utuh Rp 51 juta.

Lagi-lagi karena uang tersebut sudah terpakai, dia bukan tidak sanggup mengembalikan, tetapi dengan catatan diangsur.

"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur, dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," cetus dia.

Karena demikian, pada awal April 2020, Ardi mendapatkan surat somasi kedua dan mendesak agar uang tersebut segera dikembalikan.

Baca juga: BCA Digugat Nasabah di Surabaya, Deposito Rp 5,4 Miliar Diklaim Tak Dapat Dicairkan

Hendrix menuturkan, Ardi berusaha untuk meminta keringanan agar bisa dicicil.

Untuk menunjukkan iktikad baiknya, Ardi melakukan setor tunai sebanyak Rp 5 juta ke rekening BCA pribadi, sehingga ada dana mengendap lebih kurang Rp 10 juta.

Setelah bulan April hingga Agustus, pihak Ardi sudah tidak lagi dikonfirmasi apa pun dari pihak BCA.

Akhir Agustus, muncul laporan kepolisian dari pelapor NK yang intinya melaporkan Ardi telah dengan sengaja menggunakan uang yang sudah diketahui salah transfer tersebut.

Berusaha mengembalikan, tetapi ditolak

Ardi terus berusaha untuk bisa mengembalikan uang itu, tepatnya pada Oktober 2020.

Saat itu, Ardi mencari uang Rp 51 juta sesuai yang diminta oleh pihak BCA. Kliennya lalu mendatangi kantor BCA untuk mengembalikan uang tersebut.

"Anehnya sama pihak BCA tidak diterima. Justru disuruh serahkan ke NK (pelapor). Klien saya bingung kok bisa begitu. Sebab, hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA, ketika mau mengembalikan ditolak dan diminta diserahkan ke personal," ungkap Hendrix.

Hendrix pun mempertanyakan bagaimana dengan kasus hukum yang dilaporkan pihak BCA kepada kliennya.

"Klien saya menanyakan ke petugas BCA saat itu, dan dijelaskan bahwa pihak BCA dan Ardi sudah tidak ada masalah, karena uang itu sudah diganti oleh NK melalui uang pensiunannya," terang dia.

Dia menilai, jika memang ada keinginan menyelesaikan kasus ini secara baik, semestinya pihak BCA mempertemukan kliennya dengan pelapor.

Dengan demikian, Ardi bisa menyerahkan uang itu kepada pelapor dan disaksikan langsung oleh pihak BCA.

"Dimediasi langsung. Biar klir, agar tidak ada hal lanjutan," kata dia.

Ardi jadi tersangka

Ardi pun akhirnya dipanggil polisi dengan status sebagai saksi pada Oktober 2020.

Pada 10 November 2020, Ardy resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang ditahan," kata Hendrix.

Kasus yang menimpa Ardi ini sudah sampai tahap persidangan. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Oki Ahadian menuturkan, kasus tersebut sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.

Baca juga: Penjelasan BCA Digugat Nasabah karena Deposito Rp 5,4 M Tak Cair

"Awal mula dia (Ardi) mendapatkan salah transfer dan dikasih tahu agar mengembalikan, tapi ya begitu. Dan kasus ini sudah sidang, Ini sudah P-21, sudah tidak di polisi lagi," kata dia.

Jaksa penuntut umum pada kasus Ardi, Igede Willy Pramana, mengatakan, persidangan terdakwa sudah masuk agenda tanggapan eksepsi.

"Besok agendanya jawaban atau tanggapan eksepsi dari jaksa," kata Willy.

Kesalahan terdakwa, lanjut Willy, lantaran menggunakan uang yang belum tentu haknya. 

"Kalau dia ada iktikad baik, pas ada salah transfer mengonfirmasi dulu apa betul hak saya. Dipastikan dulu sebelum dipakai," papar dia.

Kompas.com telah berupaya mengonfirmasi kasus ini kepada pihak BCA.

Sesampainya di kantor wilayah (kanwil) BCA Darmo, petugas setempat mengaku bahwa tidak mengetahui perihal kasus tersebut.

Mereka menyarankan agar mendatangi KCU BCA Hr Muhammad dan KCP BCA Citraland.

Setibanya di KCP BCA Citraland, petugas bank bernama Zainuri mengaku bahwa pelapor NK sudah dimutasi ke kantor cabang BCA lainnya.

Ia sendiri tidak berani memberikan keterangan karena tidak mendapatkan izin dari pimpinannya.

Saat Zainuri mengaku telah menelepon pimpinannya, ia menyarankan agar kembali ke kanwil BCA Darmo.

Ia menyarankan agar menemui langsung pihak bagian hukum.

Kompas.com juga telah berupaya meminta kontak pimpinan KCP BCA Citraland. Namun, Zainuri enggan memberikan keterangan lantaran tidak berani.

"Silakan langsung kembali ke kanwil untuk menemui biro hukum yang menangani kasus ini, saya tidak bisa berbicara lantaran kami baru dan pelapor sudah pindah. Lagi pula, pimpinan kami sedang cuti," kata petugas bagian teller di BCA KCP Citraland itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com