Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadir Sidang 4 Wanita yang Lempar Pabrik Tembakau, Gubernur NTB: Saya Tidak Bisa Mengintervensi Hukum

Kompas.com - 22/02/2021, 22:54 WIB
Idham Khalid,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

"Saya tidak bisa mengintervensi hukum, namun banyak yang mengajukan penangguhan, dari Pemda, DP3A2KB, teman-teman pengacara juga, kami dari provinsi juga ada, semoga bisa ditangguhkan," kata Zul.

Zul mengakui, bahwa pabrik tembakau yang dilempar terdakwa, masih ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

"Kami juga memanggil bupati kemarin, dan memang ada beberapa izin (perusahaan) belum lengkap, dan kami minta untuk dilengkapi," kata Zul.

Baca juga: 4 Ibu Ditangkap karena Lempar Atap Pabrik, Suami: Anak Balita Saya dan Ibunya Dipenjara

Zul menuturkan, pemicu dari pelemparan batu terhadap pabrik tersebut, lantaran diduga lingkungan yang tercemar.

"Ini semacam masukan buat kita untuk lebih berhati-hati agar tidak mencemari lingkungan masyarakat kita," kata Zul.

Sebelumnya diberitakan, para terdakwa, yakni Nurul Hidayah, Martini, Fatimah, dan Hultiah mendekam di Rumah Tahanan Praya akibat melempar atap pabrik tembakau milik Suhardi.

Penahanan keempat ibu rumah tangga tersebut menjadi perbincangan lantaran dua dari empat terdakwa yang berada ditahan di Rutan Peraya membawa anaknya yang masih membutuhkan ASI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com