Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Ibu Ditangkap karena Lempar Atap Pabrik, Suami: Anak Balita Saya dan Ibunya Dipenjara

Kompas.com - 21/02/2021, 12:10 WIB
Fitri Rachmawati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com-  Sebanyak empat perempuan asal Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021).

Penahanan keempat wanita tersebut karena dilaporkan melempar pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi pada 26 Desember 2020.

Dua dari empat ibu yang ditahan bahkan membawa serta balita ke Rumah Tahanan (Rutan) Praya Lombok Tengah.

Baca juga: Lempar Atap Pabrik Tembakau, 4 Perempuan Ditahan, 2 Balita Ikut Dibawa

Salah satu warga yang ditahan bernama Fatimah (40). Suami Fatimah, Ismayadi (41) mengaku kebingungan untuk menjelaskan kepada anak-anaknya yang menanyakan keberadaan ibu mereka.

"Saya bingung, anak saya tanya ibunya terus. Saya katakan ibunya masih berobat, karena anak- anak terbiasa bersama ibunya, " kata Ismayadi kepada Kompas.com di kediamannya, Sabtu (20/2/2021).

Baca juga: Cerita Tarsimah, Warga Miskin Desa Tuban Cuma Bisa Dengar Riuh Tetangganya Borong Mobil dan Jadi Miliarder

Ismayadi mengaku sempat berada di Kantor Kejaksaa Negeri Lombok Tengah ketika istrinya diperiksa.

Dia diminta menandatangani surat penangguhan penahanan. Hanya saja karena tak paham dan buta soal hukum, dirinya tak berani menandatangani apapun.

"Saya tidak paham apa yang harus saya tandatangani. Tidak ada yang tahu hukum saat istri saya dan tiga ibu lainnya diperiksa. Tahu-tahunya mereka sudah dibawa ke sel tahanan polsek," kata Ismayadi.

Baca juga: Tetangga Jadi Miliarder dan Borong Mobil, Tarsimah: Tak Dapat Apa-apa, Cuma Lihat Orang pada Senang

Dia juga heran hanya karena melempar atap dari spandek pabrik tembakau milik Suhardi, istrinya harus ditahan.

Ismayadi juga mengajak Kompas.com melihat langsung lokasi pabrik dan bekas lemparan yang membawa istrinya hingga ditahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com