Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Para Guru Honorer, Dilema antara Gaji Rendah dan Pengabdian Tanpa Kepastian

Kompas.com - 22/02/2021, 11:01 WIB
Rachmawati

Editor

Mengapa penghargaan guru honorer tidak layak?

Pakar Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, Cecep Darmawan mengatakan, permasalahan guru honorer muncul karena pemerintah tidak memiliki rancangan induk (grand design) tentang guru.

"Di UU ASN, UU Guru dan Dosen, tidak dikenal guru honorer, yang ada guru ASN dan guru Yayasan. Guru ASN itu ada PPPK dan PNS. Nah, kenapa muncul guru honorer karena kelalaian pemerintah untuk segera mengangkat guru-guru menjadi ASN, banyak guru pensiun sementara yang diangkat minim," kata Cecep.

Minimnya jumlah guru ASN menyebabkan sekolah menjadi dilema.

Baca juga: Guru Honorer, Pendaftaran PPPK Dibuka Mei 2021

"Menunggu guru ASN sulit dan lama, akhirnya diangkat guru-guru yang diberi label honorer. Ini menurut saya kelalaian pemerintah yang menjadi bom waktu," tambah guru besar UPI tersebut.

Pengangkatan guru honorer ini, kata Cecep, kemudian mengandalkan anggaran dana BOS yang terbatas, akibatnya gaji para guru honorer menjadi tidak layak.

Untuk itu, kata Cecep, pemerintah harus segera membuat pemetaan untuk kemudian mengangkat guru honorer dengan memprioritaskan mereka yang sudah memberikan pengabdian lama.

Baca juga: Hak Guru Honorer Bakal Terlindungi Lewat Skema PPPK

"Mereka yang di bawah 35 tahun diangkat PNS, yang usia di atas itu jalur PPPK. Ada target waktu dan peta jalannya. Kalau tidak saya khawatir kita akan darurat guru.

"Jadi kebijakan yang sifatnya afirmatif. Dihitung saja oleh pemerintah, berapa banyak yang sudah mengabdi lebih dari sepuluh tahun."

"Kalau saya, angkat saja itu tanpa tes PPPK. Tentu yang memenuhi persyaratan. Logikanya, mereka sudah 10 tahun jadi guru, masa belum profesional," kata Cecep.

Setelah diangkat, ujar Cecep, kemudian dilakukan pelatihan sesuai yang dipersyaratkan seperti pendidikan profesi guru (PPG).

Baca juga: Kisah Guru Honorer Didiskriminasi, dari Dibully hingga Dilukai, PGRI: PPPK Total Belum Saatnya

Apa upaya Kemendikbud?

Mendikbud Nadiem Makarim saat mengunjungi SMK swasta Pelayaran Ampari, Sorong.DOK. Kemendikbud Mendikbud Nadiem Makarim saat mengunjungi SMK swasta Pelayaran Ampari, Sorong.
Terkait dengan perlindungan kerja dan kesejahteraan guru, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Pendidikan, Iwan Syahril mengatakan, rekrutmen ASN-PPPK menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, kesejahteraan guru honorer, hingga perlindungan kerja guru di berbagai daerah.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Hal ini akan menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer," tegas Iwan dalam siaran pers yang merespon kasus Hervina.

"Selain itu, pada manajemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru," lanjutnya.

Baca juga: Kisah Guru Honorer di Samarinda, 11 Tahun Jalan Kaki Susuri Hutan demi Mengajar

Namun saat dihubungi BBC News Indonesia lebih lanjut mengenai keluhan para guru honorer dan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah guru honorer itu, Iwan tidak merespon.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah akan membuka seleksi formasi guru PPPK hingga satu juta yang tidak terpengaruh batas usia dan lama bekerja.

Perekrutan PPPK dijadwalkan akan dimulai Juni mendatang. Guru honorer yang bisa mendaftar adalah mereka yang tercatat di dapodik dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Baca juga: Kisah Guru yang Mengajar di Desa Tanpa Daratan, Pernah 9 Bulan Tak Digaji

Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Kemendikbud juga menyediakan materi pembelajaran secara daring dan seluruh biaya penyelenggaraan ditanggung negara.

"Semua guru honorer bisa mengikuti tes tersebut tapi yang akan diangkat menjadi guru P3K hanya yang lulus tes, berapa pun jumlahnya. Kalau yang lulus tes 200.000 berarti 200.000 yang diangkat," kata Nadiem dalam Taklimat Media tentang Capaian Program Prioritas Tahun 2020 dan Program Prioritas Tahun 2021 secara Daring, Selasa, (05/01).

Baca juga: Kisah Guru Honorer di Daerah Terpencil, Jalan 10 Km Lewat Jembatan Bambu Demi Mengajar

Apa kata pemerintah daerah?

Ilustrasi guru sedang memerhatikan perbedaan seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.DOK. PEXELS Ilustrasi guru sedang memerhatikan perbedaan seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyebut, kesulitan hidup yang dialami para guru honorer telah menjadi rahasia umum.

Permasalahan guru honorer, tambah Sulaiman, muncul karena belum adanya model acuan dan alokasi anggaran yang tepat di tengah jumlah guru honorer yang banyak.

"Memang miris sekali melihat guru honorer ini, tapi di sisi lain kita sudah menganggarkan 39,89%, lebih dari target nasional- APBD 2020 sebesar Rp4,27 triliun," kata Sulaiman.

"Kalau kita mau perhatikan mutu pendidikan apalagi ini adalah jalur program prioritas Bapak Presiden Jokowi, kita harus berembuk bersama ini modelnya bagaimana, kemudian bagaimana untuk sejalan dengan kesejahteraan dengan peningkatan kualitas," tambah Sulaiman.

Baca juga: Cerita Guru Honorer David Berdayakan Lansia untuk Buat Pot Sabut Kelapa: Gaji Minus Tak Masalah

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Sopandi menyebut wilayahnya telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Upaya pertama adalah melalui sertifikasi guru honorer sebanyak 1.641 guru dari total guru honorer sekitar 22 ribu di Jawa Barat.

"Bagi guru honorer yang sudah disertifikasi ada tambahan tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Belum lagi honor bulanannya dari Pemerintah Jawa Barat menyesuaikan dengan UMK sekitar Rp 3 jutaan, lalu ada biaya jam mengajar [Rp80 ribu perjam]. Jadi ini perbedaan antara Jawa Barat dengan provinsi lain," kata Dedi.

Baca juga: Cerita Guru di Sumbawa Gunakan HT untuk Belajar Jarak Jauh, Harga Terjangkau Rp 200 Ribu Per Unit

Ilustrasi guru, Hari Guru NasionalShutterstock Ilustrasi guru, Hari Guru Nasional
Kedua adalah melalui tes PPPK. Tahun 2020, ada 620 lulusan PPPK di Jawa Barat. Dedi mengatakan, melalui PPPK akan ada jaminan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan hanya guru honorer biasa.

"Jadi kita pun juga mohon untuk dibuka seluas-luasnya kesempatan dan jumlah dari PPPK untuk guru honorer dalam rangka mengatasi akan terjadi kekurangan guru PNS karena mereka akan pensiun," katanya.

Ketiga, Pemprov Jabar pada November tahun lalu telah mengeluarkan fasilitas subsidi kredit perumahan - dinamakan Bataru atau Bakti Padamu Guru.

Baca juga: Cerita Guru di NTT, Berjalan 2 Kilometer dan Mendaki Bukit demi Sinyal Telepon dan Internet

Berdasarkan data Kemendikbud, pada 2020 jumlah kekurangan guru mencapai 1.020.921 orang. Angka ini kemudian diprediksi naik pada 2021 mencapai 1.090.678 orang karena jumlah yang pensiun 69.757 guru.

Tahun 2022 kekurangan guru menjadi 1.167.802 orang dan hingga 2024 kekurangan guru diprediksi hingga 1.312.759 orang.

Di sisi lain, sampai 2020 jumlah guru non-PNS di Indonesia mencapai 937.228 orang. Dari jumlah tersebut, 728.461 di antaranya berstatus guru honorer sekolah

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com