Kepala Seksi Konservasi Wilayah 3 Surabaya Dodit Ari Guntoro mengatakan, dua kucing hutan itu merupakan satwa dilindungi. Mereka masuk dalam jenis kucing kuwuh atau dikenal dengan nama latin Prionailurus bengalensis.
"Setelah kita cek, ternyata ini jenis kucing hutan Prionailurus bengalinsis. Satu jantan, satunya lagi betina," kata Dodit.
Dodit menjelaskan, anakan kucing hutan ini diperkirakan masih berusia sekitar satu bulan dan cukup rentan akan kematian.
Baca juga: Heboh Dana Rp 9 Miliar ke Yudhoyono Foundation, Ini Penjelasan Bupati Pacitan Indartato
Terlebih induknya sudah pergi ke dalam hutan, sehingga perlu dilakukan perawatan intensif di kandang transit BBKSDA Jawa Timur.
"Kira-kira masih berumur satu bulan, masih sangat rentan untuk mati. Jadi kita evakuasi ke BBKSDA Jatim," tutur Dodit.
Ia menjelaskan, kucing hutan jenis tersebut termasuk masuk kategori satwa dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.