KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Sebanyak 250 kendaraan diputarbalik saat operasi pemeriksaan surat rapid test (swab) antigen terhadap wisatawan yang hendak ke kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat pada Jumat (12/2/2021).
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa ratusan kendaraan yang diputar balik itu karena tidak dapat menunjukan bukti surat rapid antigen kepada petugas.
"Yang diputarbalik sampai hari ini itu ada sekitar 250 kendaraan karena tidak memiliki surat Rapid Antigen," kata Ade yang juga sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor usai memantau penyekatan arus lalu lintas di Puncak Bogor, Jumat (12/2/2021).
Baca juga: Libur Imlek, Kendaraan ke Arah Puncak Bogor Diperiksa, Tak Bawa Hasil Swab Antigen Diputarbalik
Lebih lanjut Ade mengungkapkan bahwa mekanisme pemeriksaan dilakukan dengan cara mencocokkan kartu tanda penduduk (KTP) kemudian diberi tanda khusus setiap kendaraan.
Misalnya, tanda warna hijau akan diberikan kepada kendaraan yang lolos pemeriksaan, sedangkan tanda warna merah untuk kendaraan yang kedapatan tidak membawa atau melanggar prokes Covid-19 lalu diputar balik.
Baca juga: PPKM Mikro di Malang, Tiap RT Diberi Tanda Bendera Sesuai Tingkat Risiko Penularan Covid-19
"Biasanya ada sekitar 25.000 kendaraan yang naik, tetapi ketika masa PPKM dan ada pemeriksaan surat rapid antigen, tidak lebih dari 5.000 kendaraan yang naik untuk berwisata atau menginap di hotel," sebut Ade
Ade menjelaskan, kebijakan ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor terkhusus kawasan Puncak.
Sebab, kata dia, di momen libur panjang tahun baru Imlek ini petugas tim Satgas Penanganan Covid-19 perlu mengantisipasi kerumunan massa.
"Alasan harus bawa surat rapid itu ya karena kita berurusan dengan pandemi, jadi manusianya yang diperiksa bukan kendaraannya," ujar dia.
Baca juga: Kabupaten Bogor Peringkat 1 Tingkat Kematian akibat Covid-19, Bupati Bogor: Kaget Juga Saya...