Dalam keterangan tertulisnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyampaikan selama Januari 2021, pihak kepolisian menangkap 10 orang yang dilakukan dalam waktu berbeda-beda.
Sedangkan jumlah sabu yang diamankan sebanyak 29,93 kilogram.
Man Batak ditangkap oleh Unit 3 Subdit Ditresnarkoba Polda Sumut di pinggir Jl. Jenderal Sudirman, Kecamatan Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Polisi: Narkoba yang Dipakai Selebgram S Lebih Parah dari Ekstasi
Ia ditangkap bersama dua komplotannya yang bernama KAS alias Udin dan LA alias Lid.
Saat mobil CRV yang mereka tumpangi digeledah, ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau guanyinwang atau seberat 5 kilogram di dalam 1 tas ransel warna hitam merek Polo.
Barang bukti itu diketahui milik Man Batak.
Para tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, dan penjara seumur hidup paling singkat 6 tahun.
Baca juga: Meski Ditahan, Empat Narapidana Ini Masih Bisa Konsumsi Sabu di Sel
Kemudian, pasal 3 dan pasal 4 UU RI No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.