Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Jagoan” Bandar Sabu Punya Lahan 13 Hektar, Terkuak saat Ditangkap Polisi

Kompas.com - 11/02/2021, 15:50 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

 

Amankan sabu hampir 30 kilogram

Dalam keterangan tertulisnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyampaikan selama Januari 2021, pihak kepolisian menangkap 10 orang yang dilakukan dalam waktu berbeda-beda.

Sedangkan jumlah sabu yang diamankan sebanyak 29,93 kilogram.

Man Batak ditangkap oleh Unit 3 Subdit Ditresnarkoba Polda Sumut di pinggir Jl. Jenderal Sudirman, Kecamatan Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Polisi: Narkoba yang Dipakai Selebgram S Lebih Parah dari Ekstasi

Ia ditangkap bersama dua komplotannya yang bernama KAS alias Udin dan LA alias Lid.

Saat mobil CRV yang mereka tumpangi digeledah, ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau guanyinwang atau seberat 5 kilogram di dalam 1 tas ransel warna hitam merek Polo.

Barang bukti itu diketahui milik Man Batak.

Para tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, dan penjara seumur hidup paling singkat 6 tahun.

Baca juga: Meski Ditahan, Empat Narapidana Ini Masih Bisa Konsumsi Sabu di Sel

Kemudian, pasal 3 dan pasal 4 UU RI No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Aprillia Ika)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com