DENPASAR, KOMPAS.com - David James Taylor, warga Inggris yang terlibat dalam kasus pembunuhan anggota polisi di Bali, Aipda Wayan Sudarsa telah bebas dari Lapas Kelas II Kerobokan, Bali, pada Kamis (11/1/2021) pagi.
Ia bebas setelah dipenjara 4 tahun 6 bulan.
Setelah bebas David langsung dijemput petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan dan pelengkapan berkas.
Baca juga: David Taylor, Warga Inggris Pembunuh Polisi di Bali Dibebaskan
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, David akan dideportasi ke negaranya pada Jumat (12/1/2021) dini hari.
David akan diterbangkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, hari ini pukul 19.00 WITA.
Setelah itu dia akan meninggalkan Indonesia menggunakan pesawat terbang Qatar Airways QR 955 dengan rute penerbangan Jakarta-Doha yang pada Jumat pukul 00.45 WIB.
Baca juga: Sara Connor, Pelaku Pembunuhan Polisi di Bali Bebas Besok
Lalu dilanjutkan dengan penerbangan QR 003 dengan rute penerbangan Doha-London pada pukul 07.49 WIB.