Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Bebas, David James Taylor, Warga Inggris Pembunuh Polisi di Bali Dideportasi

Kompas.com - 11/02/2021, 15:38 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - David James Taylor, warga Inggris yang terlibat dalam kasus pembunuhan anggota polisi di Bali, Aipda Wayan Sudarsa telah bebas dari Lapas Kelas II Kerobokan, Bali, pada Kamis (11/1/2021) pagi.

Ia bebas setelah dipenjara 4 tahun 6 bulan.

Setelah bebas David langsung dijemput petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan dan pelengkapan berkas.

Baca juga: David Taylor, Warga Inggris Pembunuh Polisi di Bali Dibebaskan

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, David akan dideportasi ke negaranya pada Jumat (12/1/2021) dini hari.

David akan diterbangkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, hari ini pukul 19.00 WITA.

Setelah itu dia akan meninggalkan Indonesia menggunakan pesawat terbang Qatar Airways QR 955 dengan rute penerbangan Jakarta-Doha yang pada Jumat pukul 00.45 WIB.

Baca juga: Sara Connor, Pelaku Pembunuhan Polisi di Bali Bebas Besok

Lalu dilanjutkan dengan penerbangan QR 003 dengan rute penerbangan Doha-London pada pukul 07.49 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com