Salin Artikel

Usai Bebas, David James Taylor, Warga Inggris Pembunuh Polisi di Bali Dideportasi

Ia bebas setelah dipenjara 4 tahun 6 bulan.

Setelah bebas David langsung dijemput petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan dan pelengkapan berkas.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, David akan dideportasi ke negaranya pada Jumat (12/1/2021) dini hari.

David akan diterbangkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, hari ini pukul 19.00 WITA.

Setelah itu dia akan meninggalkan Indonesia menggunakan pesawat terbang Qatar Airways QR 955 dengan rute penerbangan Jakarta-Doha yang pada Jumat pukul 00.45 WIB.

Lalu dilanjutkan dengan penerbangan QR 003 dengan rute penerbangan Doha-London pada pukul 07.49 WIB.


"Dalam aspek keimigrasian, David melanggar aturan keimigrasian Pasal 75 ayat (1) jo Pasal 170 Ayat 2 KUHP. Namanya masuk dalam daftar penangkalan," kata Jamaruli dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).

David sebelumnya divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang polisi bernama Aipda Wayan Sudarsa.

Pembunuhan itu dilakukan David bersama kekasihnya Sara Connor, warga negara Australia, pada 17 Agustus 2016 di depan Hotel Pullman, Kuta.

Akibat perbuatannya, David divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan masa tahanan enam tahun penjara dan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Sementara, Sara dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara dan telah bebas. Sara kemudian dideportasi pada 2020.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/11/15381671/usai-bebas-david-james-taylor-warga-inggris-pembunuh-polisi-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke