KOMPAS.com - Salah satu bandar sabu-sabu terbesar di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), FP alias Man Batak, ditangkap polisi.
Dari penangkapan tersebut, Polda Sumut menyita 13 sertifikat tanah dan 1 surat keterangan tanah milik tersangka dengan luas sekitar 13 hektar.
"Kemudian ada mobil yang kita sita. Termasuk di depan ada Rubicon, Expander, Pajero, L200, ada CRV. Ini semua akan kita sita untuk negara," jelas Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Martuani Sormin dalam jumpa pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/2/2021) siang.
Empat unit rumah berukuran besar dan juga uang dari rekening Man Batak sejumlah Rp505.040.000 turut disita penyidik.
Polisi akan menjerat Man Batak dengan UU tentang narkotika dan pencucian uang.
Menurutnya, penggunaan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini adalah yang kedua kali dilakukan oleh Polda Sumut.
"Karena predikat crime-nya sudah ketemu, tindak pidana narkotika, maka kami terapkan UU TPPU. Kalau pelaku kita tembak mati, maka sah lah harta warisan untuk anak istri menjadi sah. Tetapi kita tidak lakukan itu, kita lakukan adalah TPPU. Kali ini Polda Sumut tidak laksanakan tradisi lama, tapi tradisi baru, miskinkan dia," tuturnya.
Baca juga: Pengedar Sabu Positif Covid-19, Polisi Periksa Pakai Video Call
Martuani menerangkan dalam kurun satu bulan terakhir ini pihaknya memperoleh komplain tentang seseorang yang disebutnya “jagoan” bandar narkotika berinisial IP alias Man Batak.
“Dan hari ini kami bisa buktikan bahwa Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindakannya yang telah kami lakukan. Penangkapan Man Batak dengan rombongan dan modus-modus barunya kita lakukan dengan profesional," ujarnya.
Baca juga: Kurir Sabu Kelabui Petugas Bandara dengan Cara Ini