Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Jagoan” Bandar Sabu Punya Lahan 13 Hektar, Terkuak saat Ditangkap Polisi

Kompas.com - 11/02/2021, 15:50 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Salah satu bandar sabu-sabu terbesar di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), FP alias Man Batak, ditangkap polisi.

Dari penangkapan tersebut, Polda Sumut menyita 13 sertifikat tanah dan 1 surat keterangan tanah milik tersangka dengan luas sekitar 13 hektar.

"Kemudian ada mobil yang kita sita. Termasuk di depan ada Rubicon, Expander, Pajero, L200, ada CRV. Ini semua akan kita sita untuk negara," jelas Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Martuani Sormin dalam jumpa pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/2/2021) siang.

Empat unit rumah berukuran besar dan juga uang dari rekening Man Batak sejumlah Rp505.040.000 turut disita penyidik.

Baca juga: Bandar Sabu Terbesar Labuhanbatu dengan Kekayaan Berlimpah Tertangkap, Kapolda Sumut: Kami akan Miskinkan Dia

Bakal dimiskinkan

Man Batak (kanan) sedang berbicara dengan seorang tersangka lainnya usai konferensi pers di Mapolda Sumut tentang pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 29,93 kg selama bulan Januari 2021. Man Batak merupakan bandar sabu-sabu terbesar di Labuhanbatu yang memiliki belasan sertifikat tanah seluas 13 hektare, air softgun, 5 mobil mewah, 4 rumah dan lainnya. Dia dijerat dengan UU tentang Narkotika dan UU TPPU.KOMPAS.COM/DEWANTORO Man Batak (kanan) sedang berbicara dengan seorang tersangka lainnya usai konferensi pers di Mapolda Sumut tentang pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 29,93 kg selama bulan Januari 2021. Man Batak merupakan bandar sabu-sabu terbesar di Labuhanbatu yang memiliki belasan sertifikat tanah seluas 13 hektare, air softgun, 5 mobil mewah, 4 rumah dan lainnya. Dia dijerat dengan UU tentang Narkotika dan UU TPPU.

Polisi akan menjerat Man Batak dengan UU tentang narkotika dan pencucian uang.

Menurutnya, penggunaan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini adalah yang kedua kali dilakukan oleh Polda Sumut.

"Karena predikat crime-nya sudah ketemu, tindak pidana narkotika, maka kami terapkan UU TPPU. Kalau pelaku kita tembak mati, maka sah lah harta warisan untuk anak istri menjadi sah. Tetapi kita tidak lakukan itu, kita lakukan adalah TPPU. Kali ini Polda Sumut tidak laksanakan tradisi lama, tapi tradisi baru, miskinkan dia," tuturnya.

Baca juga: Pengedar Sabu Positif Covid-19, Polisi Periksa Pakai Video Call

Martuani menerangkan dalam kurun satu bulan terakhir ini pihaknya memperoleh komplain tentang seseorang yang disebutnya “jagoan” bandar narkotika berinisial IP alias Man Batak.

“Dan hari ini kami bisa buktikan bahwa Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindakannya yang telah kami lakukan. Penangkapan Man Batak dengan rombongan dan modus-modus barunya kita lakukan dengan profesional," ujarnya.

Baca juga: Kurir Sabu Kelabui Petugas Bandara dengan Cara Ini

 

Amankan sabu hampir 30 kilogram

Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menunjukkan barang bukti sabu milik tersangka Man Batak, bandar sabu-sabu terbesar di Labuhanbatu yang memiliki kekayaan melimpah, mulai dari belasan sertifikat tanah seluas 13 hektare, 5 mobil mewah, 4 rumah dan air softgun, uang ratusan juta di dalam rekeningnya.KOMPAS.COM/DEWANTORO Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menunjukkan barang bukti sabu milik tersangka Man Batak, bandar sabu-sabu terbesar di Labuhanbatu yang memiliki kekayaan melimpah, mulai dari belasan sertifikat tanah seluas 13 hektare, 5 mobil mewah, 4 rumah dan air softgun, uang ratusan juta di dalam rekeningnya.

Dalam keterangan tertulisnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyampaikan selama Januari 2021, pihak kepolisian menangkap 10 orang yang dilakukan dalam waktu berbeda-beda.

Sedangkan jumlah sabu yang diamankan sebanyak 29,93 kilogram.

Man Batak ditangkap oleh Unit 3 Subdit Ditresnarkoba Polda Sumut di pinggir Jl. Jenderal Sudirman, Kecamatan Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan pada Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Polisi: Narkoba yang Dipakai Selebgram S Lebih Parah dari Ekstasi

Ia ditangkap bersama dua komplotannya yang bernama KAS alias Udin dan LA alias Lid.

Saat mobil CRV yang mereka tumpangi digeledah, ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau guanyinwang atau seberat 5 kilogram di dalam 1 tas ransel warna hitam merek Polo.

Barang bukti itu diketahui milik Man Batak.

Para tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, dan penjara seumur hidup paling singkat 6 tahun.

Baca juga: Meski Ditahan, Empat Narapidana Ini Masih Bisa Konsumsi Sabu di Sel

Kemudian, pasal 3 dan pasal 4 UU RI No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Aprillia Ika)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com