Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Sopir Usaha "Laundry" Jadi Tersangka gara-gara Buang Limbah Medis Pasien Covid-19 dari Tangerang ke Bogor

Kompas.com - 11/02/2021, 10:24 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Kerja sama dengan usaha laundry, langsung dibuang ke kabupaten tetangga

Pihak hotel di Tangerang tersebut kemudian bekerja sama dengan sebuah usaha laundry lantaran biaya pengangkutan yang murah.

Ternyata sopir usaha laundry itu langsung membuang limbah medis pasien Covid-19 dari hotel ke kabupaten tetangga di Bogor, Jawa Barat.

Pembuangan dilakukan di dua lokasi, yakni Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Bogor; dan di areal perkebunan kelapa sawit PTPN VIII, Cigudeg, Bogor.

"Pengambilan pertama 25 Januari, tidak diolah tetapi dibuang ke Cigudeg di lahan sawit itu," kata Harun.

"Kemudian balik lagi pengambilan kedua tanggal 27 diambil dibuang di Tenjo. Pengambilan ketiga 2 Februari ini diambil, kemudian dibuang lagi di Cigudeg," tutur dia.

Aksi pembuangan limbah medis B3 secara sembarangan itu diketahui oleh warga dan dilaporkan ke polisi.

"Sehari kemudian, akhirnya diketahui oleh warga adanya sampah medis," kata Harun.

Baca juga: Pembuang Limbah Medis Covid-19 di Bogor Ditangkap, Ternyata dari Tangerang

Pihak hotel bisa terseret

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Menurut polisi, pihak hotel bisa saja terseret dalam kasus limbah medis pasien Covid-19 ini.

Sebab, menurut keterangan yang didapatkan, pihak hotel mengetahui bahwa perusahaan laundry ini bukan perusahaan yang mampu mengolah limbah B3 medis.

Pihak hotel sebelumnya sempat hendak bekerja sama dengan perusahaan limbah medis PT AP untuk pengolahannya.

Namun, karena biaya yang dianggap mahal yakni Rp 10 juta sekali angkut, maka hotel bintang 4 tersebut memilih bekerja sama dengan usaha laundry.

Sebab, biaya pengangkutannya lebih murah, yakni Rp 1 juta sekali angkut.

Harun menyebutkan, pihak hotel dan penatu secara sadar dan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan limbah medis dengan ilegal, tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan dan pencemaran lingkungan.

Polisi mengatakan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam pengembangan.

"Kalau pembuang berarti pelaku utamanya adalah dari penatu, karena dialah yang membuang sampah medis ini. Tapi, nanti kita kembangkan lagi ke tersangka yang lain-lainnya (pihak hotel)," jelas dia.

Baca juga: PPKM Mikro, Pemkot Bogor Bentuk Posko Covid-19 Tingkat Kelurahan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com