KOMPAS.com - Dua orang sopir perusahaan penatu (laundry) berinisial WD (37) dan IP (21) menjadi tersangka dalam kasus pembuangan limbah medis pasien Covid-19.
Keduanya diduga membuang 120 kantong plastik limbah infeksius atau bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Kota Tangerang ke wilayah kabupaten tetangga, Bogor.
Aksi sopir laundry itu akhirnya diketahui warga Kabupaten Bogor hingga dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Kasus Limbah Medis, Polisi Dalami Keterlibatan Hotel Tempat Isolasi Covid-19
Hotel tersebut digunakan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19, khususnya bagi orang tanpa gejala (OTG).
"Jumlah kamar tidurnya (hotel tersebut) itu juga sudah full. Dari sinilah banyak sampah medis B3-nya," tutur Harun, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Soal Limbah Medis di Kabupaten Bogor, Wali Kota Tangerang Siap Beri Klarifikasi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.