Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTPN VIII Minta Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Tak Berizin di Kawasan Gunung Mas

Kompas.com - 09/02/2021, 15:51 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII meminta Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, agar turut menertibkan bangunan yang tidak berizin di kawasan Puncak.

Bangunan tak berizin termasuk yang tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati mengatakan, pihaknya akan berupaya melakukan langkah penyelamatan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) yang masih produktif di kawasan Gunung Mas, Puncak Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Bupati Bogor Keluarkan Status Siaga Bencana, Warga Tinggal Dekat Sungai Diminta Waspada

Hal itu dilakukan agar lahan dapat dikelola guna memberikan kontribusi yang optimal kepada negara.

“Kami berharap di kemudian hari tidak ada lagi alih fungsi lahan berupa lahan garapan maupun bangunan-bangunan liar yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di areal strategis yang menjadi daerah resapan air,” kata Naning dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Hujan Seharian, 8 Kecamatan di Kabupaten Bogor Terdampak Bencana

Menurut dia, sejak awal PTPN VIII memeroleh HGU atas tanah Perkebunan Gunung Mas seluas 1.623,1869 hektar, terletak di Kecamatan Cisarua dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 56/HGU/BPN/2004-A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, tertanggal 6 September 2004 dan Sertipikat HGU Nomor 266 s.d 300 tanggal 4 Juli 2008.

Namun, menurut Naning, lahan seluas sekitar 291 hektar diokupasi oleh pihak lain.

“Sebagai Pemegang HGU, PTPN VIII berkewajiban untuk menyelesaikan penguasaan atau penggarapan masyarakat atas tanah tanpa izin menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

Naning mengatakan, lokasi Perkebunan Gunung Mas sangat strategis, kondisi alamnya yang sejuk dan tanahnya yang subur menjadi daya tarik pemodal untuk berinvestasi dalam bidang pariwisata dan memiliki lahan tersebut.

"Kondisi ini dimanfaatkan oleh para biyong (makelar) tanah, karena para pemilik vila tersebut membeli tanah dari perantara dengan alasan status tanah merupakan eks atau bekas lahan perkebunan dan sertifikatnya dapat diurus menjadi HGU, bahkan Sertifikat Hak Milik," ujar dia.

Untuk itu, PTPN VIII akan berupaya menguasai kembali seluruh lahan perkebunan Gunung Mas yang telah dikuasai pihak lain.

Terlebih lagi, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin hak garap untuk semua lahan perkebunan Gunung Mas di Kecamatan Megamendung dan Cisarua.

"Di dalam perseroan tidak terdapat tindakan-tindakan yang mencerminkan adanya kebebasan dalam jual-belikan lahan HGU sesuai dengan anggaran dasar perseroan tentang pemindahtanganan aktiva tetap BUMN. PTPN Meminta semua pihak-pihak yang menggunakan lahan perkebunan tanpa izin segera menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII sebagai pemilik yang sah," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com