Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Tahun Baru Imlek, Ini 4 Poin Penting yang Harus Dipatuhi

Kompas.com - 09/02/2021, 21:24 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

"Serta kegiatan lainnya dalam rangka Perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi Li/2021 M yang berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian isi poin keempat.

Namun, pada poin yang sama, yang merupakan kelanjutan item di atas disebutkan bahwa atraksi barongsai diizinkan dilaksanakan asal dilakukan secara virtual.

"Dilaksanakan tanpa penonton/secara daring untuk mencegah penyebaran Covid-19," tutup poin keempat dalam surat edaran ini.

Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto membenarkan SE Tahun Baru Imlek yang diterbitkan Senin (8/2/2021).

"Iya, benar. Ini dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban. Terutama untuk meningkatkan pencegahan penyebaran Covid-19 di Surabaya," kata Irvan.

Baca juga: Khofifah Putuskan Semua Daerah di Jatim Berlakukan PPKM Mikro

Surat edaran ini ditujukan kepada beberapa pihak. Selain camat dan lurah, surat juga ditujukan kepada ketua RT dan RW, pengurus tempat ibadah, tokoh agama serta tokoh masyarakat.

Surat yang sama juga ditujukan untuk pengelola hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, apartemen dan area publik lainnya.

Selain itu, surat yang sama juga ditembuskan untuk beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com