SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah memutuskan untuk memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021 mendatang.
Kebijakan ini berlaku di seluruh daerah atau 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Kebijakan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Privinsi Jawa Timur.
Pemberlakuan PPKM berbasis mikro sendiri diberlakukan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021.
Baca juga: Pelaku Skimming Curi Data ATM dengan Mudah, Ini Cara Pencegahannya
Dalam regulasi tersebut dijelaskan PPKM berbasis mikro hanya untuk 3 wilayah yakni Surabaya Raya (Surabaya, Gresik, Sidoarjo) Madiun Raya (Kabupaten Madiun dan Kota Madiun), dan Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu).
Namun, dalam aturan tersebut, gubernur diperbolehkan mentapkan daerah sebagai lokasi PPKM mikro sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
"PPKM diberlakukan di seluruh daerah berbasis mikro, yaitu RT dan RW, karena kondisi Covid-19 di masing-masing daerah dinamis agar sama-sama efektif," kata Khofifah, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (9/2/2021).
Dalam pelaksanaan PPKM mikro, pihaknya bekerja sama dengan TNI dan Polri akan membangun posko di masing-masing kelurahan sebagai pusat koordinasi dan informasi.