Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Surabaya Terbitkan SE Tahun Baru Imlek, Ini 4 Poin Penting yang Harus Dipatuhi

Kompas.com - 09/02/2021, 21:24 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi/Li 2021 M yang jatuh pada 12 Februari 2021.

Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban sekaligus meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan.

Dalam poin pertama disebutkan bahwa kepada penyelenggara tempat ibadah dan perayaan diimbau agar berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perwali Nomor 2 Tahun 2021.

Kemudian pada poin kedua, kepada para camat, lurah, tokoh agama serta tokoh masyarakat diimbau agar menyosialisasikan kepada seluruh warga di wilayah masing-masing terkait beberapa hal.

Baca juga: Surabaya Target Nol Kasus Covid-19 di Semua Kelurahan, Efektifkan PPKM Skala Mikro

Di antaranya, kegiatan ibadah perayaan Tahun Baru Imlek berpedoman pada Pasal 14 Perwali Surabaya Nomor 67 Tahun 2020.

Lalu, pelaksanaan ibadah diimbau menggunakan daring, serta membatasi kapasitas 50 persen dari kapasitas normal apabila dilaksanakan di tempat ibadah.

"Menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air dan sabun serta menghindari kerumunan," demikian bunyi salah satu poin surat edaran wali kota yang diterbitkan Senin 8 Februari 2021.

Selanjutnya pada poin ketiga, dalam isi surat edaran itu juga disebutkan agar kegiatan saling berkunjung dalam rangka silaturahmi digantikan secara daring.

"Budaya pembagian angpao yang dibagikan kepada anggota atau keluarga yang lainnya, agar dilakukan secara transfer/uang elektronik (cashless)," begitu isi pada poin ketiga surat edaran tersebut.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana dengan nomor 443/1160/436.8.4/2021 ini juga mengimbau kepada pengurus tempat ibadah serta pengelola hotel, pusat perbelanjaan/mal, tempat wisata, apartemen dan area publik lainnya tidak menyelenggarakan lomba pawai, pertunjukkan dan/atau atraksi barongsai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com