Tak hanya itu, setelah korban terjatuh, pelaku kemudian menginjak-injak korban hingga tak berdaya. Warga yang melihat kejadian itu, langsung melerainya.
"Korban dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong," ungkapnya.
Setelah kejadian itu, keluarga korban yang tak terima langsung melapor ke polisi hingga pelaku berhasil diamankan.
Baca juga: Usai Viral Video Pelajar Ngebut di Air Genangan hingga Menciprat, Orangtua Serahkan Anak ke Polisi
"Laporan dari pihak keluarga Korban sudah kita terima, saat ini kasus tersebut sudah di tangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi di karenakan pelaku masih di bawah umur," jelas Chairul.
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Bukittinggi.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 jo UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.