Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Tragis Seorang Pelajar di Bukittinggi, Tewas Dianiaya Hanya karena Masalah Hubungan Asmara

Kompas.com - 08/02/2021, 11:41 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bukittinggi, Sumatera Barat, berinisial FKK (17), tewas usai dianiaya pelajar lainnya yakni, NR (17).

Korban tewas setelah mengalami luka disekujur tubuh setelah dipukul oleh pelaku.

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Belakang Balok, Bukititnggi, Sumbar, Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, penganiayaan itu dilatarbelakangi hubungan asmara.

"Gara-gara hubungan asmara. Korban merupakan mantan dari pacar pelaku," kata Chairul saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/2/2021).

Kronologi kejadian

Diceritakan Choirul, peristiwa berawal saat korban dan pelaku janjian bertemu melalui WhatsApp di lokasi kejadian.

"Setelah datang, pelaku langsung memukul korban dengan helm di bagian kepala hingga korban terjatuh," uajrnya.

Baca juga: Hanya karena Urusan Asmara, Pelajar di Bukittinggi Tewas Dianiaya

Tak hanya itu, setelah korban terjatuh, pelaku kemudian menginjak-injak korban hingga tak berdaya. Warga yang melihat kejadian itu, langsung melerainya.

"Korban dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong," ungkapnya.

Setelah kejadian itu, keluarga korban yang tak terima langsung melapor ke polisi hingga pelaku berhasil diamankan.

Baca juga: Usai Viral Video Pelajar Ngebut di Air Genangan hingga Menciprat, Orangtua Serahkan Anak ke Polisi

"Laporan dari pihak keluarga Korban sudah kita terima, saat ini kasus tersebut sudah di tangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi di karenakan pelaku masih di bawah umur," jelas Chairul.

Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Bukittinggi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 jo UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca juga: Detik-detik Pencuri Mobil Tewas Ditembak Polisi, Pelaku Kabur Naik ke Atap Rumah, Sudah 24 Kali Beraksi

 

(Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com