Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jabar Dukung Pelestarian Budaya Melalui Digitalisasi Aksara Sunda

Kompas.com - 07/02/2021, 18:05 WIB
Aprillia Ika

Editor

 

Perlu Pergub

Sementara Ketua Pengelola Nama Domain Internet Indonesia Yudho Giri Sucahyo menyoroti pendaftaran digitalisasi aksara Jawa yang ditolak oleh lembaga internet dunia (ICANN).

Salah satu alasan penolakannya adalah karena aksara-aksara tersebut penggunaannya dianggap masih terbatas.

Menurut dia, berkaca dari kegagalan itu, perlu ada regulasi yang secara spesifik menyebutkan tentang penggunaan aksara daerah.

Hal ini diperlukan untuk memperkuat bukti bahwa memang aksara tersebut diakui dan dipergunakan oleh masyarakat di Indonesia, sehingga dalam pendaftarannya bisa berjalan mulus.

"Kami membutuhkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menyebutkan secara spesifik terkait penggunaan aksara di Jawa Barat, sehingga bisa memperkuat evidence kami dalam rangka pendaftaran digitalisasi aksara Sunda," katanya.

Hari Bahasa Ibu Internasional

Kegiatan digitalisasi aksara Sunda yang didukung oleh UNESCO, akan mencapai puncaknya tanggal 21 Februari bertepatan dengan Hari Bahasa Ibu Internasional yang juga merupakan agenda UNESCO.

Dalam kesempatannya Gubernur Jabar juga menyatakan kesediaannya untuk hadir secara daring dalam acara Selebrasi digitalisasi aksara Sunda mendatang.

Dalam acara itu akan ada 11 lomba, dengan total juara 40 kategori.

Menurut koordinator acara, Miftahul Malik, acara tersebut diselenggarakan secara virtual dengan mengundang banyak pihak mulai dari para ketua lembaga pegiat budaya Sunda, stakeholders, hingga pejabat pemerintahan.

"Antusias masyarakat terhadap perlombaan berbasis digital memang tinggi. Hingga saat ini sudah ada sekitar 4.000 orang yang mendaftar untuk keseluruhan lomba, dan akan terus bertambah karena pendaftaran masih dibuka,” kata koordinator acara, Miftahul Malik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com