Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima DP Penjualan Pulau Lantigiang Selayar Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 07/02/2021, 10:49 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SELAYAR, KOMPAS.com - Penyidik Polres Kepulauan Selayar menetapkan satu tersangka kasus penjualan Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Sulawesi Selatan.

Satu tersangka tersebut yakni keponakan pemilik Pulau Lantigian Syamsul Alam bernama Kasman.

Meski telah ditetapkan tersangka, Kasman saat ini belum ditahan.

"Penerima panjar (down payment) Rp 10 juta yakni Kasman sudah ditetapkan menjadi tersangka kemarin," kata Penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kepulauan Selayar, Muh Kahfi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/2/2021).

Baca juga: Gubernur Sulsel Tegaskan Pulau Lantigiang Selayar Tak Diperjualbelikan

Tersangka dikenakan pasal 266 KUHP ayat 1 dan 2, dan pasal 40 ayat 2, juncto pasal 33 Undang -undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman tujuh tahun penjara

Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

"Adapun bukti yang disita surat keterangan kepemilikan dan surat keterangan jual beli," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Penjualan Tanah di Pulau Lantigiang Selayar, Polisi Periksa Eks Sekdes Jinato

Polisi juga telah memeriksa delapan saksi, di antaranya, Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate Faat Rudianto, pembeli Asdianti, dan penjual.

Sebelumnya diberitakan, Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menjadi perbincangan publik.

Pulau yang tidak berpenghuni tersebut dijual dengan harga Rp 900 juta.

Paur Humas Polres Selayar Aipda Hasan mengatakan, hasil pemeriksaan, Pulau Lantigiang dijual oleh Syamsu Alam kepada Asdianti sebagai pembeli.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com