KOMPAS.com - Bupati Selayar Basli Ali mengumpulkan semua kepala desa setelah hebohnya penjualan Pulau Lantigiang.
Menurut dia, warga tidak berhak memperjualbelikan pulau kosong itu karena kawasan tersebut masuk wilayah konservasi.
Terlebih lagi, bukti dari kepemilikan pulau tersebut dinilai tidak kuat.
Baca juga: Bupati Selayar Ungkap Pulau Lantigiang Dijual sejak Tahun 2019
Sebab, dalam kasus tersebut, diketahui bahwa surat keterangan kepemilikan pulau ditandatangani kepala dusun dan kepala desa yang lama.
Basli menegaskan, seharusnya kepala desa berkoordinasi dengan pemerintah daerah jika menemukan kasus seperti itu.
“Saya sudah kumpulkan semua kepala dusun dan kepala desa dan telah me-warning-nya. Jadi, tidak boleh lagi ada kejadian seperti ini penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Selayar,” jelas dia.
Para kepala desa dan kepala dusun di Kepulauan Selayar diminta tak asal menandatangani penjualan lahan.
"Jadi kita sudah imbau kepala desa jangan tanda tangan kalau ada investor yang masuk dan segera hubungi pemerintah daerah, karena ini berbahaya," ujar Basli.
Ia menegaskan, dari 132 pulau di Kabupaten Selayar, tak ada satu pun yang disewakan.
Baca juga: Sosok Perempuan Pembeli Pulau Lantigiang Seharga Rp 900 Juta, Suaminya WN Italia