Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerima DP Penjualan Pulau Lantigiang Selayar Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 07/02/2021, 10:49 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

"Menurut keterangan dari Syamsu Alam bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," ungkapnya.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Desa Jinato Rustam.

Rustam ditanyakan terkait pengetikan surat keterangan jual beli dan kepemilikan tanah.

"Waktu itu saya yang mengetikkan surat keterangan jual beli dan kepemilikan tanah, karena di rumah saya buka rental pengetikan," ungkap Rustam.

Rustam mengaku surat keterangan jual beli tanah dan kepemilikan tanah tersebut diketahui mantan Kades Jinato 2015 Abdullah.

Rustam diminta keponakan Syamsu Alam, Kasman untuk mengetik surat keterangan jual beli dan kepemilikan tanah.

"Waktu itu Kasman pergi ke rumah saya untuk diketikkan dan saya bilang ke pak desa saja diketik," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com