Salin Artikel

Penerima DP Penjualan Pulau Lantigiang Selayar Ditetapkan Jadi Tersangka

Satu tersangka tersebut yakni keponakan pemilik Pulau Lantigian Syamsul Alam bernama Kasman.

Meski telah ditetapkan tersangka, Kasman saat ini belum ditahan.

"Penerima panjar (down payment) Rp 10 juta yakni Kasman sudah ditetapkan menjadi tersangka kemarin," kata Penyidik Unit 2 Tipidter Polres Kepulauan Selayar, Muh Kahfi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/2/2021).

Tersangka dikenakan pasal 266 KUHP ayat 1 dan 2, dan pasal 40 ayat 2, juncto pasal 33 Undang -undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman tujuh tahun penjara

Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

"Adapun bukti yang disita surat keterangan kepemilikan dan surat keterangan jual beli," ungkapnya.

Polisi juga telah memeriksa delapan saksi, di antaranya, Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate Faat Rudianto, pembeli Asdianti, dan penjual.

Sebelumnya diberitakan, Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menjadi perbincangan publik.

Pulau yang tidak berpenghuni tersebut dijual dengan harga Rp 900 juta.

Paur Humas Polres Selayar Aipda Hasan mengatakan, hasil pemeriksaan, Pulau Lantigiang dijual oleh Syamsu Alam kepada Asdianti sebagai pembeli.


"Menurut keterangan dari Syamsu Alam bahwa Pulau Lantigiang tersebut dikuasai atau ditinggali oleh neneknya dulu. Adapun hak yang dimiliki oleh penjual adalah surat keterangan kepemilikan ditangani oleh Sekdes tahun 2019," ungkapnya.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Sekretaris Desa Jinato Rustam.

Rustam ditanyakan terkait pengetikan surat keterangan jual beli dan kepemilikan tanah.

"Waktu itu saya yang mengetikkan surat keterangan jual beli dan kepemilikan tanah, karena di rumah saya buka rental pengetikan," ungkap Rustam.

Rustam mengaku surat keterangan jual beli tanah dan kepemilikan tanah tersebut diketahui mantan Kades Jinato 2015 Abdullah.

Rustam diminta keponakan Syamsu Alam, Kasman untuk mengetik surat keterangan jual beli dan kepemilikan tanah.

"Waktu itu Kasman pergi ke rumah saya untuk diketikkan dan saya bilang ke pak desa saja diketik," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/07/10495121/penerima-dp-penjualan-pulau-lantigiang-selayar-ditetapkan-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke