Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penjualan Tanah di Pulau Lantigiang Selayar, Polisi Periksa Eks Sekdes Jinato

Kompas.com - 02/02/2021, 19:56 WIB
Kontributor Bulukumba, Nurwahidah,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SELAYAR, KOMPAS.com - Sekretaris Desa Jinato tahun 2015 Rustam memenuhi panggilan polisi sebagai saksi penjualan tanah di Pulau Lantigiang, Kecamatan Takabonerate Selayar, Sulawesi Selatan, Senin (1/2/ 2021).

Rustam mendatangi Polres Selayar bersama Kepala Desa Jinato Andi Sulistilawanti sekitar pukul 15.00 Wita.

"Sudah kemarin dimintai keterangan di kantor polisi. Saya dipanggil sebagai saksi," kata Rustam saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Bupati Selayar Ungkap Pulau Lantigiang Dijual sejak Tahun 2019

Saat itu, lanjut Rustam, polisi menayakan terkait pengetikan surat keterangan jual beli dan kepemilikan tanah.

"Waktu itu saya yang mengetikkan surat keterangan jual beli dan kepemilikan tanah, karena di rumah saya buka rental pengetikan," ungkapnya.

Surat keterangan jual beli tanah dan kepemilikan tanah tersebut, diketahui mantan Kades Jinato 2015 Abdullah.

Rustam mengaku diminta keponakan Syamsu Alam, Kasman untuk mengetik Surat keterangan jual beli dan kepemilikan tanah.

"Waktu itu Kasman pergi ke rumah saya untuk diketikkan dan saya bilang ke pak desa saja diketik," tuturnya.

Baca juga: Sosok Perempuan Pembeli Pulau Lantigiang Seharga Rp 900 Juta, Suaminya WN Italia

Setelah menghadiri panggilan polisi, Kasman merasa ada kejanggalan.

Sebab, surat keterangan jual beli dan kepemilikan tanah yang ia ketik dulu berbeda dengan yang ada saat ini.

"Saya masih menyimpan file-nya di laptop," jelasnya.

Pemanggilan Sekdes Jinato 2015 dan Kades Jinato sebagai saksi dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Syaifuddin.

"Sekdes 2015 dan Kades Jinato yang sekarang sudah dipanggil sebagai saksi kemarin," ungkapnya.

Pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan Kades Jinato 2015 pada Jumat (5/2/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com