Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandingkan dengan Larangan Konser, Satpol PP Jatuhkan Denda Rp 20 Juta ke Tim Produksi Ikatan Cinta

Kompas.com - 04/02/2021, 15:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Proses pengambilan gambar sinetron Ikatan Cinta di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat dianggap masih menimbulkan persoalan.

Syuting sinetron yang dibintangi Amanda Manopo itu memicu kerumunan warga yang ingin menyaksikan.

Pihak Satpol PP membandingkan proses syuting dengan penyelenggaraan konser saat pandemi.

Kini tim produksi sinetron tersebut dikenai denda Rp 20 juta sebagai sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Berikut beberapa faktanya:

Baca juga: Syuting Sinetron Ikatan Cinta Bikin Keramaian, Didenda Rp 20 Juta

1. Polisi bubarkan kerumunan warga

Ilustrasi Covid-19Shutterstock/Petovarga Ilustrasi Covid-19
Pertengahan Januari 2021 lalu, beredar video kerumunan warga yang mendatangi lokasi syuting Ikatan Cinta di area hotel di Kampung Pasir Cidadap, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Terlihat anak-anak hingga orang tua berkerumun di depan pintu gerbang masuk menuju lokasi syuting.

Dilansir dari Tribun Bogor, polisi sempat membubarkan kerumunan warga yang menonton proses syuting sinetron  itu.

"Silakan saya imbau siapa pun yang ada di sini membubarkan diri, sayangi anak-anaknya, sekarang masa Covid-19," kata petugas saat membubarkan massa dalam video yang beredar.

Baca juga: Satpol PP Beri Peringatan Keras ke Kru Sinetron Ikatan Cinta, Jika Masih Ada Kerumunan Syuting Dihentikan

 

Ilustrasi syuting filmDOK. WEGO Ilustrasi syuting film
2. Sempat diminta pasang penghalang

Sebagai solusi, polisi meminta tim produksi memasang penghalang agar tidak ada warga yang mendekati lokasi.

Selain itu, tim produksi tetap harus memperhatikan protokol kesehatan saat proses syuting.

Kru wajib melakukan rapid test antigen secara berkala.

"Kalau memang itu melanggar hukum akan kita tindak tegas, tapi kita cek semalam juga. Kita pantau lagi tidak ada kegiatan, bersih, enggak ada kerumunan (lagi)," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: 5 Fakta Syuting Sinetron Ikatan Cinta Timbulkan Kerumunan, Kapolres hingga Bupati Bogor Ikut Turun Tangan

3. Peringatan keras tutup proses syuting

Ilustrasi virus coronaShutterstock Ilustrasi virus corona
Satpol PP Kabupaten Bogor juga sempat memberikan peringatan keras kepada tim produksi pada akhir Januari 2021.

"Sudah kita kasih peringatan keras kepada mereka dan mereka juga sudah membuat pernyataan tertulis itu. Nah kalau misalkan nanti tidak dipenuhi maka dipaksa tutup (tempat syuting), ya karena nyawa lebih penting di saat pandemi seperti ini," kata Kepala Satpol PP Bogor Agus Ridho kepada wartawan di kantornya, Cibinong, Jumat (29/1/2021).

Petugas pun terus memantau kegiatan syuting tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan.

"Nah kalau misalkan nanti dari pihak yang syuting ini tidak bisa mengatasi persoalan-persoalan itu dan melanggar protokol kesehatan, maka kami akan tutup. Karena buat kami prinsipnya adalah semua kegiatan yang melanggar protokol kesehatan pasti akan ditindak," jelas dia saat itu.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Kerumunan di Lokasi Syuting Ikatan Cinta | Tahu Goreng Isi 50 Paket Ganja Kering

 

Ilustrasi DendaThinkstock Ilustrasi Denda
4. Denda Rp 20 juta, dianggap enggan halau kerumunan warga

Setelah dipantau beberapa waktu, ternyata kerumunan warga masih saja ditemukan saat proses syuting.

Tim produksi juga dianggap tak mengindahkan peringatan untuk berusaha meniadakan kerumunan.

"Coba mereka sampaikan kalau ada acara di dalam kenapa enggak ditutup gitu, supaya orang enggak melihat, berarti kan harus berusaha gitu. Kalau syuting di pintu juga, kenapa tidak pakai satgasnya, minta satpam kah untuk menghalau masyarakat biar enggak ke situ," ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Iman Wahyu Budiana saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).

Akhirnya Satpol PP menetapkan denda sebesar Rp 20 juta kepada tim produksi sinetron Ikatan Cinta.

"Di Peraturan Bupati itu denda prokes Rp 50.000 sampai Rp 50 juta. Tetapi kita kembalikan kepada yang bersangkutan kemampuannya bisanya berapa. Kalau kita saklek bisa saja (Rp 50 juta). Tapi berdasarkan hasil negosiasi kemarin, kesanggupan dari mereka hanya Rp 20 juta saja," kata Iman.

Baca juga: Jateng di Rumah Saja, Ini Sektor yang Diperbolehkan Beraktivitas Selama Program Berlangsung

5. Bandingkan dengan konser

ilustrasisxc.hu/John Nyberg ilustrasi
Iman menegaskan saat ini Kabupaten Bogor masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yakni pada 26 Januari sampai 8 Februari 2021.

Dia juga membandingkan kegiatan syuting dengan beberapa kegiatan lain yang dilarang, seperti konser musik.

"Sekarang saja konser enggak boleh karena mengundang kerumunan. Ini juga ada artis di situ, berarti mengundang masyarakat," ucap Iman.

Selain itu, pihak Satpol PP juga akan terus melakukan pengawasan ketat pada saat proses syuting di sekitar lokasi.

"Denda itu sudah dibuatkan tagihannya dan sekarang kita minta mereka rutin juga rapid test per tiga hari. Kita terus pantau ini sampai syutingnya selesai," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor : Aprillia Ika, Abba Gabrillin), Tribun Bogor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com