Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jateng di Rumah Saja, Ini Sektor yang Diperbolehkan Beraktivitas Selama Program Berlangsung

Kompas.com - 03/02/2021, 17:22 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan gerakan "Jateng di Rumah Saja" pada 6-7 Februari 2021.

SE Gubernur Jateng itu bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II.

Edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh pemerintah daerah di Jateng sebagai dasar membuat regulasi di kota/kabupaten masing-masing.

Baca juga: Ganjar Resmi Terbitkan Surat Edaran soal Gerakan Jateng di Rumah Saja

Sektor kesehatan hingga konstruksi diperbolehkan

Ilustrasi tenaga medisDOK. SHUTTERSTOCK Ilustrasi tenaga medis
Seperti diketahui, Ganjar mengajak warganya untuk tidak keluar rumah selama dua hari pada Sabtu-Minggu, yakni 6-7 Februari 2021.

Namun Ganjar masih memberi ruang bagi orang-orang yang berkecimpung di beberapa sektor tertentu.

Sesuai SE yang beredar, tertulis sektor yang diperbolehkan beraktivitas ialah sektor esensial.

"Seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industru yang ditetapkan sebagai objek vital nasional," demikian tertulis dalam SE.

Baca juga: Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja, Candi Borobudur Tutup 2 Hari

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com