KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Agus Ridho mengungkapkan bahwa pihak produksi film sinetron "Ikatan Cinta" telah membuat surat pernyataan tertulis untuk menghindari kerumunan.
Hal itu menyusul setelah adanya laporan pelanggaran protokol kesehatan yaitu warga berkerumun di lokasi syuting di area hotel di Kampung Pasir Cidadap, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Sudah kita kasih peringatan keras kepada mereka dan mereka juga sudah membuat pernyataan tertulis itu. Nah kalau misalkan nanti tidak dipenuhi maka dipaksa tutup (tempat syuting), ya karena nyawa lebih penting di saat pandemi seperti ini," kata Agus kepada wartawan di kantornya, Cibinong, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Syuting Sinetron Ikatan Cinta Timbulkan Kerumunan, Bupati Bogor: Kalau Melanggar, Harus Dibubarkan
Agus yang juga sebagai tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyebut bahwa kasus ini bermula karena kegiatan pembuatan film tersebut telah membuat warga berkerumun.
Yang di mana, kata dia, saat itu masyarakat begitu antusias melihat proses pembuatan film dan ingin bertemu dengan artis favorit mereka.
Alhasil, kerumunan massa pun tak terhindarkan sehingga viral di media sosial dan akhirnya mengharuskan petugas turun tangan membubarkan kerumunan syuting tersebut.
"Kemarin itukan sempat ramai, makanya kita lakukan pengecekan ke sana. Hanya yang jadi persoalan ternyata inikan banyak sekali pengunjung dari luar (berkerumun) masyarakat yang penasaran terhadap proses syuting dan pemeran dalam sinetron itu," ujar dia.
Kata Agus, pihaknya sudah memberi solusi agar proses syuting sinetron "Ikatan Cinta" tersebut tidak ditutup atau dihentikan. Pihak produksi dan kru film harus memasang penghalang di area syuting tersebut.
Selain itu, Satpol PP dan kepolisian sudah meningkatkan pengawasan agar masyarakat tidak lagi datang menonton syuting sinetron yang dibintangi Arya Saloka dan Amanda Manopo itu.
Sebab, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Bogor masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Nah kalau misalkan nanti dari pihak yang syuting ini tidak bisa mengatasi persoalan-persoalan itu dan melanggar protokol kesehatan, maka kami akan tutup. Karena buat kami prinsipnya adalah semua kegiatan yang melanggar protokol kesehatan pasti akan ditindak," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.