LAMPUNG, KOMPAS.com - Diduga merasa gugup takut ketahuan membawa narkoba, seorang pengendara sepeda motor membuang satu paket sabu-sabu ke belakang pos polisi.
Peristiwa ini terjadi di Pos Polisi Lalu Lintas (Poslantas) Tugu Radin Intan II Rajabasa, pada Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, kasus narkoba itu terungkap tanpa sengaja saat petugas Poslantas Tugu Radin Intan II mengatur arus lalu lintas di perbatasan Kota Bandar Lampung tersebut.
"Sekitar pukul 11.00 WIB, ada pengendara sepeda motor dari arah Kecamatan Natar, Lampung Selatan menuju arah pos," kata Rafly saat dihubungi, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: Heboh Video 5 Mahasiswa Lampung Nyalakan Strobo dan Ngaku Anggota untuk Minta Jalan, Ini Kata Polisi
Aparat yang saat itu bertugas, Bripka Eko Apridona menghentikan pengendara sepeda motor Honda Pro GTR warna hitam tersebut.
Pengendara yang belakangan diketahui berinisial DN (35), warga Bandar Lampung, itu dihentikan lantaran tidak berpelat nomor polisi.
"Bripka Eko lantas meminta pengendara memarkirkan sepeda motornya di samping Poslantas, dengan maksud untuk diperiksa kelengkapan surat kendaraannya," kata Rafly.
Saat Bripka Eko memeriksa kelengkapan surat kendaraan dan lisensi mengemudi, DN diam-diam bergeser ke tembok Poslantas, lalu membuang sebuah bungkusan plastik kecil ke balik pos.
Nahas, aksinya itu terpergok Aipda Irsan Sanisimbolon yang berada di dalam pos dengan posisi di samping jendela belakang.
"Karena curiga, petugas langsung mengamankan pelaku dan memeriksa bungkusan yang dibuang itu," kata Rafly.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.