Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Daerah yang Izinkan Pasar hingga PKL Beroperasi Saat "Jateng di Rumah Saja" Beserta Alasannya

Kompas.com - 04/02/2021, 06:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

SE Gubernur Ganjar soal Jateng di Rumah Saja

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan SE tentang gerakan 'Jateng di Rumah Saja' pada 6-7 Februari 2021.

Surat edaran itu telah disampaikan pada seluruh pemerintah daerah di Jawa Tengah sebagai dasar membuat regulasi di wilayah masing-masing.

Dalam poin SE itu, Ganjar memberi kelonggaran pada kepala daerah menyesuaikan regulasi dengan kondisi dan kearifan lokal daerah masing-masing.

Tercantum pula, instruksi gubernur untuk menutup sejumlah tempat selama pelaksanaan gerakan tersebut.

"Penutupan car free day, penutupan jalan, penutupan toko/mal, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumunan (seperti pendidikan, event, dll)," tulis Ganjar dalam SE.

Tetapi tercantum pula ada beberapa sektor esensial yang diperbolehkan beraktivitas saat kegiatan 'Jateng di Rumah Saja'.

"Seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industru yang ditetapkan sebagai objek vital nasional," demikian tertulis dalam SE.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Ari Himawan Sarono, Riska Farasonalia, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com