Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan Siswi SMA yang Bakar Masker dan Sebut Covid-19 Hoaks

Kompas.com - 02/02/2021, 14:33 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memutuskan menahan GSDS (19), siswi salah satu sekolah menengah atas (SMA) di Kota Kupang.

Siswi SMA itu ditangkap karena membuat video membakar masker dan menyebut Covid-19 hoaks.

Dalam video itu, ia juga memaki tenaga medis dan pemerintah.

"Kemarin setelah diperiksa, GSDS langsung ditahan," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/2/2021) siang.

Siswi SMA itu ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda NTT.

Baca juga: Ayah Siswi SMA yang Bakar Masker dan Sebut Covid-19 Hoaks: Saya Menyesal Sekali...

Menurut Krisna, penahanan dilakukan karena telah alasan objektif dan subjektif telah terpenuhi.

Krisna juga angkat bicara tentang keterangan keluarga yang menyebut GSDS pernah mengalami hilang ingatan. 

Ia menegaskan, saat membuat video, GSDS dalam kondisi sadar.

"Tersangka menyadari dan memiliki niat sejak awal, untuk buat konten tersebut untuk dimuat di Facebook," kata dia.

 

Sebelumnya, polisi menangkap seorang siswi salah satu sekolah menengah atas (SMA) negeri di Kota Kupang berinisial GSDS (19) pada Minggu (31/1/2021).

GSDS ditangkap karena diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian terkait Covid-19. Ia membuat video membakar masker dan menyebut Covid-19 hoaks.

Saat diperiksa polisi, GSDS mengaku membuat video bernada ujaran kebencian itu setelah melihat unggahan temannya di WhatsApp.

Baca juga: Gubernur NTB dan Pejabat Berenang Bareng, Satpol PP Dalami Dugaan Pelanggaran Prokes

Dalam status WhatsApp itu, temannya membagikan kabar tentang seorang pasien Covid-19 yang meninggal berada dalam satu ruangan dengan pasien yang masih hidup.

Ia mengaku kesal setelah melihat status temannya itu. Ia pun langsung membuat video menggunakan ponselnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Sesuai pasal ini, pelaku dihukum enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," jelas Krisna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com