KOMPAS.com - Seorang siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, berinisial GSDS (19), ditangkap polisi karena diduga menyebarkan ujaran kebencian terkait Covid-19.
GSDS ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Minggu (31/1/2021) malam.
Kepada polisi, ia mengaku membuat video itu setelah melihat unggahan temannya di WhatsApp, dan sudah membuat enam video.
GSDS membuat video bernada ujaran kebencian di dalam kantor lama Panti Asuhan Hitbia, Kota Kupang, pada Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 06.00 Wita dengan menggunakan ponsel miliknya.
Usai kejadian itu, FDS (57), orangtua GSDS meminta maaf kepada semua pihak atas apa yang telah dilakukan anaknya.
Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:
Warganet dihebohkan dengan beredarnya dua video yang memperlihatkan seorang remaja perempuan berkata kasar yang ditujukan kepada tenaga medis dan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Masing-masing video itu berdurasi 29 detik.
Dalam video pertama, tampak remaja perempuan itu memperkenalkan diri sembari memegang masker. Ia mengaku tinggal di salah satu panti tuna netra di Kota Kupang, NTT.
"Saudara kita yang tidak melihat dan tidak tahun Covid-19 yang hoaks, sakit hati ya," kata perempuan yang mengenakan kaos hitam lengan panjang dikutip dari video yang beredar.
Tak hanya itu, perempuan itu juga menyebut dokter dan perawat bodoh.
Kemudian, pada akhir video pertama, ia memperlihatkan suasana ruangan tempatnya berada.
Sementara pada video kedua, perempuan itu membakar masker yang sebelumnya ia dipegang.
Perempuan itu juga menyebut dokter dan perawat bodoh. Pada akhir video pertama, ia memperlihatkan suasana ruangan tempatnya berada.
Sementara pada video kedua, perempuan itu membakar masker yang sebelumnya ia dipegang.