KOMPAS.com - Pije, terdakwa pembakar mobil Toyota Alphard milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen, divonis enam tahun penjara.
Vonis itu disampaikan hakim saat persidangan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/2/2021).
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan, dikutip dari Antara, Senin.
Baca juga: Fans Pembakar Mobil Via Vallen Sakit Hati Tak Bisa Bertemu, Disebut Kotor dan Lusuh
"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Dameria menambahkan.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Baca juga: Kadis Kesehatan Lombok Barat Positif Covid-19 Usai 2 Pekan Divaksin, Ini Sumber Penularannya
Majelis menilai vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang.
Untuk pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, terdakwa merugikan pihak Via Vallen sebesar Rp1,06 miliar dan tidak bersikap sopan di persidangan.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tuturnya.
JPU Kejari Sidoarjo menerima vonis yang dijatuhkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.