Seorang siswi SMA di Kota Kupang, GSDS (19) ditangkap polisi pada Minggu (31/1/2021) karena diduga meyebarkan ujaran kebencian terkait Covid-19.
Videonya viral karena membakar masker dan menyebut Covid-19 hoaks.
Pembuatan video tersebut dilakukan karena kesal melihat story WhatsApp temannya.
"Pelaku lihat story WA temannya tentang kondisi korban Covid-19 sehingga pelaku membuat video dan disebarkan melalui Facebook," kata Krisna.
Orangtua GSDS pun pasrah mengetahui anaknya dijemput polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan sanksi maksimal enam tahun penjara.
Baca juga: Orangtua Kaget Anaknya Bikin Video Bakar Masker dan Sebut Covid-19 Hoaks
Aksi tersebut mendapatkan reaksi keras dari warga yang berada di pasar, hingga RN dibentak-bentak dan diarak ke kantor polisi.
Seorang pria bahkan tampak mencengkeram tengkuknya dan mengatainya dengan kalimat kasar.
Kapolsek Mandiraja Ajun Komisaris Polisi Suyit Munandar mengatakan, RN mengaku mencopet untuk makan.
"Jadi pelaku ini hidup sebatang kara, suami dan anaknya merantau. Dia bingung enggak punya uang, akhirnya nekat nyopet buat makan sehari-hari," kata Suyit.
Pelaku tidak ditahan oleh polisi karena telah dimediasi.
"Korban sudah memaafkan dan tidak akan melanjutkan laporannya ke pihak berwajib, diselesaikan secara kekeluargaan, toh cuma hilang Rp 100.000," jelasnya.
Meski demikian, RN tetap diminta wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Sumber: Kompas.com (Penulis : M Iqbal Fahmi, Sigiranus Marutho Bere, Ahmad Zulfiqor, Nurwahidah | Editor : Dheri Agriesta, Candra Setia Budi, Khairina, Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.