Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Pukul Ayahnya hingga Tewas, Polisi: Mereka Sering Berkelahi sejak Pelaku Alami Gangguan Jiwa

Kompas.com - 01/02/2021, 08:02 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Antonius Cunfin (72), warga Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas diduga dianiaya anak kandungnya, FC (25).

Pria berusia 72 tahun itu tewas di tempat setelah dihantam kayu oleh FC.

"Kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (30/1/2021) di rumah korban di Aerbak Desa Oesena, Kabupaten TTU," ungkap Kapolres TTU, AKBP Nelson F Quintas kepada Kompas.com, Minggu (31/1/2021).

Menurut Nelson, pelaku adalah anak kandung korban dari istri kedua.

Kasus ini pertama kali diketahui tetangga korban, Alexius Binsasi (45) dan Frederikus W Heka (29).

Saat itu, Alexius dan Frederikus sedang memperbaiki atap rumah. Mereka mendengar suara benturan benda keras dari arah rumah korban.

Baca juga: Ingin Percepat Deteksi Covid-19, Pemkot Madiun Pinjam Alat PCR Milik Swasta

Bunyi itu disusul teriakan dan makian pelaku.

Frederikus juga melihat pelaku memegang sebatang kayu dan berjalan mengitari rumah ke arah belakang.

Nelson mengatakan, Alexius turun dari atap dan memeriksa keadaan korban.

Saat itu, kedua saksi melihat pelaku memegang kayu dan berdiri di depan pintu rumah.

Mereka lalu menghubungi kepala desa dan polisi karena takut terjadi apa-apa.

Saat petugas dari Polsek Miomaffo Timur tiba di lokasi kejadian, korbantelah meninggal.

 

Polisi menemukan luka di kepala bagian belakang korban.

Beberapa tahun terakhir, pelaku mengalami gangguan jiwa dan sering berkelahi dengan korban. Tetapi, mereka selalu berdamai.

"Antara korban dan pelaku sering beradu fisik semenjak pelaku diduga mengidap gangguan jiwa," kata Nelson.

Biasanya, setiap berkelahi, korban dan pelaku selalu berdamai.

Hal itu membuat tetangga berpikir kalau korban dan pelaku berkelahi seperti biasa.

Baca juga: Pelajar Ngebut di Genangan hingga Menciprat ke Toko, Ini Sanksi yang Diberikan Polisi...

Pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polres TTU untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu petugas dari Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres TTU melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian.

Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Kefamenanu untuk dilakukan pemeriksaan luar dan visum.

"Hasil olah tempat kejadian perkara, korban meninggal dunia karena hantaman benda tumpul pada bagian belakang kepala korban dan tusukan kayu pada bagian kiri kepala korban," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com