Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi YKP Surabaya, Ini Alasannya

Kompas.com - 29/01/2021, 20:43 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Wali Kota Surabaya terakhir yang menjabat sebagai ketua yayasan adalah Sunarto pada 1999.

Karena ada ketentuan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan.

Akhirnya, Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Kota Surabaya Yasin sebagai ketua YKP pada 2000.

Pada 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu, pengurus baru mengubah AD/ART dan ada dugaan melawan hukum dengan memisahkan diri dari Pemkot Surabaya.

Hingga 2007, YKP masih menyetor ke kas daerah Pemkot Surabaya. Tetapi, setelah itu, YKP dan PT Yekape yang dibentuk yayasan berjalan seolah diprivatisasi pengurus.

Baca juga: Masih Ada ASN Jember yang Gajinya Belum Cair, Wabup: Takut Terjadi Implikasi Hukum

Sehingga, asetnya berkembang mencapai triliunan Rupiah.

Penyidik Kejati Jatim mengaku sudah menemukan bukti perbuatan nonprosedural dan merugikan negara dalam kasus tersebut.

Selain memeriksa pengurus YKP, penyidik Kejati Jatim juga meminta keterangan mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono dan mantan Wali Kota Tri Rismaharini sebagai saksi pelapor. 

Di tengah penyidikan, pengurus YKP mengaku bersedia menyerahkan aset dan kepengurusan kepada Pemkot Surabaya.

Pada bulan yang saa, Kejati Jatim menyerahkan kepengurusan dan aset YKP senilai Rp 10 triliun kepada Wali Kota Surabaya saat itu, Tri Rismaharini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com