SURABAYA, KOMPAS.com - Kendaraan besar atau golongan II ke atas dilarang melintas di ruas Tol Surabaya-Gempol.
Kebijakan tesebut diambil akibat longsor yang terjadi di KM 6+200 ruas Tol Surabaya-Gempol pada Selasa (26/1/2021) malam.
Kanit PJR Tol Jatim 2 Iptu Roni Faslah mengatakan, ruas tol Surabaya-Gempol hanya boleh dilewati kendaraan pribadi atau golongan I.
"Kendaraan besar atau golongan II ke atas kami arahkan lewat jalan arteri untuk mengantisipasi beban berat di lokasi longsor," kata Roni saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021).
Rekayasa lalu lintas yang diterapkan di lokasi longsor sama seperti sebelumnya, yakni menutup dua jalur di sekitar longsor, dan hanya memfungsikan satu jalur yang ada.
Baca juga: Longsor di Km 6+200 Tol Surabaya-Gempol Picu Kemacetan hingga 6 Kilometer
Akibat kendaraan besar dilarang melintas di jalur tol, jalur arteri dari arah Pelabuhan Tanjung Perak menuju Waru padat sejak Kamis pagi.
Dari arah utara, kendaraan besar melintas Jalan Dupak, Jalan Diponegoro, Jalan Ahmad Yani, baru kembali masuk pintu Tol Waru.
Roni belum mengetahui sampai kapan pengalihan arus kendaraan besar diterapkan.
"Kita belum tahu sampai kapan, sekarang di lokasi longsor sedang dilakukan pengerjaan melibatkan tim ahli dari kampus ITS Surabaya," jelasnya.