Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi YKP Surabaya, Ini Alasannya

Kompas.com - 29/01/2021, 20:43 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya. Penyidik menyebut tidak memiliki cukup bukti untuk meneruskan penyidikan kasus tersebut.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Rudi Irmawan membenarkan, pihaknya telah menghentikan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah (Sprint) Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Nomor 2246 pada 15 Desember 2020.

"Karena tidak memiliki cukup bukti, maka mengacu pada pasal 109 ayat 2 KUHAP dan pasal 77 KUHP, penyidikan kasus ini harus dihentikan demi hukum," kata Rudi saat dikonfirmasi, Jumat (29/1/2021).

Apalagi, kata dia, mantan Wali Kota Surabaya Sunarto Sumoprawiro yang diduga bertanggung jawab penuh dalam kasus itu telah meninggal.

"Tim penyidik sudah berusaha keras mengungkap kasus ini," jelasnya.

Baca juga: Pukul Petugas Pemakaman karena Jenazah Pasien Covid-19 Tertukar, 2 Orang Ditangkap, Begini Kronologinya

Selain tidak cukup bukti, hal yang membuat penyidik yakin menghentikan kasus tersebut adalah dikembalikannya kepengurusan dan pengelolahan YKP kepada Pemkot Surabaya secara sukarela.

"Pengembalian kepengurusan YKP kepada Pemkot bagi kami menghilangkan unsur ingin memiliki atau menguasai yayasan. Sehingga disitu tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara," ujarnya.

Ia menjelaskan, tak menutup kemungkinan penyidikan dibuka kembali jika ditemukan bukti baru terkait kasus tersebut.

Kronologi

YKP dibentuk Pemkot Surabaya pada 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot, yaitu tanah negara bekas eigendom verponding.

Bukti YKP merupakan milik Pemkot Surabaya, wali kota selalu menjadi ketua sejak yayasan itu pertama kali berdiri.

 

Wali Kota Surabaya terakhir yang menjabat sebagai ketua yayasan adalah Sunarto pada 1999.

Karena ada ketentuan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan.

Akhirnya, Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Kota Surabaya Yasin sebagai ketua YKP pada 2000.

Pada 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan sembilan pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu, pengurus baru mengubah AD/ART dan ada dugaan melawan hukum dengan memisahkan diri dari Pemkot Surabaya.

Hingga 2007, YKP masih menyetor ke kas daerah Pemkot Surabaya. Tetapi, setelah itu, YKP dan PT Yekape yang dibentuk yayasan berjalan seolah diprivatisasi pengurus.

Baca juga: Masih Ada ASN Jember yang Gajinya Belum Cair, Wabup: Takut Terjadi Implikasi Hukum

Sehingga, asetnya berkembang mencapai triliunan Rupiah.

Penyidik Kejati Jatim mengaku sudah menemukan bukti perbuatan nonprosedural dan merugikan negara dalam kasus tersebut.

Selain memeriksa pengurus YKP, penyidik Kejati Jatim juga meminta keterangan mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono dan mantan Wali Kota Tri Rismaharini sebagai saksi pelapor. 

Di tengah penyidikan, pengurus YKP mengaku bersedia menyerahkan aset dan kepengurusan kepada Pemkot Surabaya.

Pada bulan yang saa, Kejati Jatim menyerahkan kepengurusan dan aset YKP senilai Rp 10 triliun kepada Wali Kota Surabaya saat itu, Tri Rismaharini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com