NL ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/1/2021).
"Dua kali kami panggil tapi tidak datang dan ketiga kalinya setelah diperiksa kami langsung tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ada," ujar dia.
Baca juga: Celana Dalam Selingkuhan Jadi Barang Bukti Kasus Perzinaan Oknum Anggota DPRD di Maluku
Meski telah menjadi tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap NL.
"Kami tidak tahan yang bersangkutan, tapi tetap proses hukumnya jalan," kata dia.
(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.