Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digerebek di Hotel Berzina dengan Istri Orang, Anggota DPRD Ini Jadi Tersangka, Celana Dalam Barang Buktinya

Kompas.com - 29/01/2021, 05:10 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KOMPAS.com - Oknum anggota DPRD di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, berinisial NL ditetapkan sebagai tersangka karena berzina dengan istri orang.

Selain NL, penyidik juga telah menetapkan PB pasangan selingkuh NL sebagai tersangka.

Adapun alat bukti yang menjadi dasar NL diterapkan sebagai tersangka yakni rekaman CCTV dan juga celana dalam milik PB yang ditemukan di sebuah penginapan di Kepulauan Tanimbar.

"Keduanya sudah jadi tersangka," kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah saat dihubungi Kompas.com, dari Ambon, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Berzina dengan Istri Orang, Oknum Anggota DPRD di Maluku Jadi Tersangka

Kasus perzinahan yang melibatkan NL terjadi pada 14 Desember 2019 lalu di sebuah penginapan di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar.

Saat itu, NL yang sedang berduaan dengan selingkuhannya PB di dalam kamar penginapan digrebek oleh GM, yang tak lain adalah suami dari PB.

Saat penggebrekan itu, GM yang ditemani salah seorang anggota TNI ikut mendapati celana dalam istrinya di atas tempat tidur.

Selain barang bukti berupa celana dalam yang tertingal, ada juga rekaman CCTV hotel yang memperlihatkan pasangan selingkuh tersebut masuk ke kamar hotel berduaan.

 

NL ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/1/2021).

"Dua kali kami panggil tapi tidak datang dan ketiga kalinya setelah diperiksa kami langsung tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ada," ujar dia.

Baca juga: Celana Dalam Selingkuhan Jadi Barang Bukti Kasus Perzinaan Oknum Anggota DPRD di Maluku

Meski telah menjadi tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap NL.

"Kami tidak tahan yang bersangkutan, tapi tetap proses hukumnya jalan," kata dia.

(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com