AMBON, KOMPAS.com - Seorang oknum anggota DPRD di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, berinisial NL ditetapkan sebagai tersangka lantaran berzina dengan istri orang.
Oknum anggota DPRD dari Partai Golkar ini diterapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar pada Selasa (26/1/2021).
"Iya betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka Selasa kemarin," kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah saat dihubungi Kompas.com, dari Ambon, Kamis (28/1/2021).
Romi menuturkan, penetapan NL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan sejumlah alat bukti yang disita polisi.
Baca juga: ABG Dicabuli Kenalan Facebook, Modus Pelaku Janji Menikahi, Korban Diancam
"Dua kali kami panggil tapi tidak datang dan ketiga kalinya setelah diperiksa kami langsung tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ada," ujar dia.
Adapun alat bukti yang menjadi dasar NL diterapkan sebagai tersangka yakni rekaman CCTV dan juga celana dalam milik pasangan selingkuh NL yang ditemukan di sebuah penginapan di Kepulauan Tanimbar.
Meski telah resmi menjadi tersangka, namun NL tidak ditahan saat ini.
"Kami tidak tahan yang bersangkutan, tapi tetap proses hukumnya jalan," kata dia.