SM mengaku mendapatkan potongan video mesum itu dari pemilik akun Facebook berinisial IK.
"Dari keterangan SM, video itu didapat dari IK setelah ada kesepakatan antara keduanya. Hal itu diperkuat dengan isi percakapan mereka didalam mesengger bahwa IK akan menyerahkan video tersebut jika SM mau membuat viral lewat Facebook," tuturnya
SM pun akhirnya manyanggupi permintaan IK. Tak lama berselang, tersangka IK mengirimkan potongan video mesum tersebut melaui pesan singkat.
"Sedangkan tersangka IK juga memperoleh video tersebut dari kiriman orang lain untuk bahan diskusi," ungkapnya.
Hal itu lah yang membuat kedua pemilik akun medsos ini jadi tersangka. Di hadapan penyidik, SM dan IK mengakui telah menyebarkan konten yang berbau asusila itu.
Baca juga: Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Wali Kota Madiun: Baik-baik Saja, yang Ada Hanya Senang
Ivan mengungkap motif kedua tersangka baru tersebut. Mereka ingin pasangan yang berbuat mesum di ruang isolasi Covid-19 itu diproses secara hukum.
"Motifnya agar pelaku di video itu diproses, tetapi caranya salah. Harusnya kasus tersebut dilapor ke polisi untuk ditangani," tuturnya.
Sementara itu, Briptu F bersama pasangan perempuannya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi masih mendalami keterangan Briptu F terkait tindakan asusila yang dilakukan saat dirawat di ruang isoalsi RSUD Dompu.
Sedangkan FN, belum diperiksa karena masih menjalani perawatan setelah dinyatakan positif Covid-19.
"Jadi, saat ini masih dalam tahap penyelidikan, apakah nanti bisa dikenakan UU Pornografi atau ITE. Untuk terduga F sendiri, kita sudah lakukan pemeriksaan. Sementara si perempuan (FN) belum dimintai keterangan karena masih menjalani isolasi akibat terjankit Covid-19," kata Ivan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.