DOMPU, KOMPAS.com - Penyidik Polres Dompu menetapkan dua tersangka baru dalam kasus video mesum di ruang isolasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua staf RSUD Dompu sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang melibatkan oknum polisi tersebut. Mereka berinisial A dan AM.
Sehingga, dari hasil pengembangan kasus tersebut, jumlah tersangka kini menjadi empat orang.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ivan Roland Cristovel menyebutkan, kedua tersangka baru dalam kasus video mesum itu berinisial SM dan IK.
Penetapan tersangka penyebar tangkapan layar video mesum oknum polisi yang dirawat di ruang isolasi ini setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Tersangka baru itu telah diperiksa dan dianggap memenuhi unsur pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten berbau pornografi.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemprov NTT Bantu Tracing 10.000 Warga Kota Kupang
"Mereka ini adalah pemilik akun Facebook berinisial SM dan IK. Keduanya telah kita periksa dan statusnya tersangka," kata Ivan Roland Cristovel kepada Kompas.com, Rabu (27/01/2021).
Ivan menegaskan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah tangkapan layar video mesum oknum polisi berinisial Briptu F dan perempuan berinisial FN.
Salah satu tersangka yakni SM diduga menjadi orang pertama yang menyebarkan tangkapan layar video tersebut di akun media sosial pribadinya.
Ia sengaja mengambil tangkapan layar video asusila itu dan mengunggahnya di akun Facebook.
"Tangkapan layar itu memang dihapus oleh tersangka SM tak lama setelah dibagikan. Namun postingannya tersebut telanjur banyak yang sebarluaskan hingga jadi viral," ujar Ivan.
SM mengaku mendapatkan potongan video mesum itu dari pemilik akun Facebook berinisial IK.
"Dari keterangan SM, video itu didapat dari IK setelah ada kesepakatan antara keduanya. Hal itu diperkuat dengan isi percakapan mereka didalam mesengger bahwa IK akan menyerahkan video tersebut jika SM mau membuat viral lewat Facebook," tuturnya
SM pun akhirnya manyanggupi permintaan IK. Tak lama berselang, tersangka IK mengirimkan potongan video mesum tersebut melaui pesan singkat.
"Sedangkan tersangka IK juga memperoleh video tersebut dari kiriman orang lain untuk bahan diskusi," ungkapnya.
Hal itu lah yang membuat kedua pemilik akun medsos ini jadi tersangka. Di hadapan penyidik, SM dan IK mengakui telah menyebarkan konten yang berbau asusila itu.
Baca juga: Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Wali Kota Madiun: Baik-baik Saja, yang Ada Hanya Senang
Ivan mengungkap motif kedua tersangka baru tersebut. Mereka ingin pasangan yang berbuat mesum di ruang isolasi Covid-19 itu diproses secara hukum.
"Motifnya agar pelaku di video itu diproses, tetapi caranya salah. Harusnya kasus tersebut dilapor ke polisi untuk ditangani," tuturnya.
Sementara itu, Briptu F bersama pasangan perempuannya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi masih mendalami keterangan Briptu F terkait tindakan asusila yang dilakukan saat dirawat di ruang isoalsi RSUD Dompu.
Sedangkan FN, belum diperiksa karena masih menjalani perawatan setelah dinyatakan positif Covid-19.
"Jadi, saat ini masih dalam tahap penyelidikan, apakah nanti bisa dikenakan UU Pornografi atau ITE. Untuk terduga F sendiri, kita sudah lakukan pemeriksaan. Sementara si perempuan (FN) belum dimintai keterangan karena masih menjalani isolasi akibat terjankit Covid-19," kata Ivan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.