Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cucu Dipenjara, Ramisah Digugat Anak Kandung gara-gara Tanah: Kok Semakin Tua Merasa Tambah Susah

Kompas.com - 27/01/2021, 10:51 WIB
Rachmawati

Editor

Ia mengatakan saat ini tak tahu di mana Mariyanah tinggal. Ternyata selain menggugat tanah orangtunya, Mariyanah telah menjual sawah milik Ramisah.

Perempuan yang sudah 10 tahun ditinggal mati suaminya tersebut mengaku sedih harus berurusan hukum dengan anaknya sendiri.

Baca juga: Cerita Ramisah, Digugat Anak Kandung yang Puluhan Tahun Merantau ke Malaysia

Sudah lima kali, dia harus bolak balik ke Pengadilan Negeri Kendal untuk mengikuti sidang.

“Saya kok semakin tua, merasa tambah susah,” tambahnya.

Selama menghadapi kasus gugatan tersebut, Ramisah didampingi oleh Pusat Bantuan Hukum dan Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia.

“Saya kepontang-panting menghadapi kasus gugatan itu. Sebab saya orang bodoh. Untung saya ketemu Mas Misrin, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham). Saya sekarang didampingi oleh dia,” akunya.

Baca juga: Digugat Anak Kandungnya soal Tanah Hasil Jadi TKW, Ramisah: Tanah Ini Saya Beli bersama Suami

Beli tanah dicicil selama satu tahun

Sementara itu Misrin dari Pusat Bantuan Hukum PBH Jakerham mengatakan, kasus tersebut bermula dari penggugat yang merupakan anak kandung Ramisah merantau di Malaysia mengirimkan sejumlah uang.

Mariyanah mengira uang yang dikirimkan ke orangtuanya untuk membeli tanah yang kini disengketakan.

Padahal tanah tersebut dibeli oleh Ramisah dan suaminya seharga Rp 32 juta dan dibayar dengan cara dicicil selama 1 tahun.

“Lahan yang didugat anak kandung klien saya, dari uang tabungan klien saya dan suaminya yang telah meninggal dunia. Harganya Rp 32 juta dan diangsur selama 1 tahun, “ jelas Misrin.

Misrin menambahkan, akan melaporkan balik anak kliennya, yang telah menjual sawah dan membabat tanaman padi yang tumbuh di sawah tersebut.

Baca juga: Kasus Anak Gugat Ibu karena Fortuner, Pengacara Penggugat: Kami Terbuka Mediasi

Tinggal di kos, anak dipenjara

Ilustrasi bayi, ibu dan bayiShutterstock Ilustrasi bayi, ibu dan bayi
Sementara itu Purwanti kuasa hukum Mariyanah mengatakan kliennya tidak ingin mengusai seluruh lahan yang disengketakan.

Namun ia hanya ingin memilik tempat tinggal di atas sebagian tanah terebut.

Setelah 27 tahun merantau, menurut Purwanti, kliennya tidak punya apa-apa saat kembali ke Kendal. Menurut pengakuan Mariyanah, ia mengirim uang melalui bapaknya.

"Melihat ke belakang tanah itu dibeli dari uangnya Maryanah melalui bapaknya. Dia ingin punya rumah dan tempat tinggal di Kendal," kata Purwanti.

Baca juga: Gara-gara Fortuner, Anak Gugat Ibu Kandungnya, Berikan atau Bayar Sewa Rp 200 Juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com