Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cucu Dipenjara, Ramisah Digugat Anak Kandung gara-gara Tanah: Kok Semakin Tua Merasa Tambah Susah

Kompas.com - 27/01/2021, 10:51 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Ramisah (67) warga Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kendal, Jawa Tengah digugat anak kandungnya Mariyanah (45).

Anak sulung Ramisah tersebut menuntut haknya atas sebagian tanah di depan lapangan sepak bola Kelurahan Candiroto yang disebut dibeli dari hasil kerjannya saat di Malaysia.

Tanah tersebut berupa sawah dan tempat warung kopi tempat Ramisah berjualan sehari-sehari.

Baca juga: Lagi, Anak Gugat Ibu Kandung, Tuntut Tanah yang Diklaim Hasil Selama Jadi TKW

Kirim uang Rp 15 juta hasil kerja di Malaysia

Kompas.com menemui Ramisah di rumahnya pada Selasa (26/1/2021),

Tatapannya terlihat kosong. Ia kemudian menceritakan awal kasus gugatan yang dilakukan anak sulungnya.

Ramisah bercerita puluhan tahun lalu, Mariyanah pamit bekerja ke Malaysia. Saat berangkat ke Malaysia, Mariyanah meninggalkan anaknya yang berusia 5 bulan . Ramisah pun merawat cucunya selama Mariyanah bekerja di Malyasia selama lebih dari 20 tahun.

“Mariyanah meninggali saya bayi berusia sekitar 5 bulan. Saya yang merawat bayi itu, “ jelasnya.

Baca juga: Kasus Anak Gugat Ibu karena Fortuner Mulai Disidangkan, Kedua Pihak Siap Berdamai

Menurut Ramisah, selama bekerja di Malaysia, Mariyanah pernah mengirim uang sebanyak Rp 15 juta.

Namun uang tersebut habis untuk biaya hidup anak Mariyanah. Tapi dari pengakuan Mariyanah, uang yang dikirim ke orangtuanya tersebut digunakan untuk membeli tanah.

“Dia tidak berpikir, kalau merawat anak itu perlu biaya. Apalagi, anaknya yang sekarang berusia 27 tahun itu, sudah kali kali kena kasus hukum, dan sekarang masih berada di dalam penjara,” ujarnya.

Menurut Ramisah, tanah yang digugat oleh Mariyanah dibeli bersama suaminya seharga Rp 32 juta. Dalam surat jual beli tanah seluas 415 meter per segi tercantum nama Ramisah dan suaminya.

Di atas tanah tersebut, Ramisah mendirikan bangunan bambu berpagar papan yang dijadikan warung kopi dan makanan kecil sekaligus untuk tempat peristirahatan.

Baca juga: Pakar Unpad: Kasus Anak Gugat Orangtua Langgar Norma

Tak tahu tempat tinggal anaknya

Rumah dan warung Ramisah, yang berdiri di atas tanah yang disengketakan. KOMPAS.COM/SLAMET PRIYATINKOMPAS.COM/SLAMET PRIYATIN Rumah dan warung Ramisah, yang berdiri di atas tanah yang disengketakan. KOMPAS.COM/SLAMET PRIYATIN
Ramisah bercerita jika anak sulungnya itu sudah beberapa kali menikah. Di antaranya adalah dengan lelaki yang tinggal di Kaliwungu, Kendal dan seorang warga negera Malaysia.

Dari hasil penikahan dengan warga Malaysia, Mariyanah memiliki empat anak.

“Kalau yang saya asuh, anak dari hasil nikah suami pertama,” ceritanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com