Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cucu Dipenjara, Ramisah Digugat Anak Kandung gara-gara Tanah: Kok Semakin Tua Merasa Tambah Susah

Kompas.com - 27/01/2021, 10:51 WIB
Rachmawati

Editor

Menurutnya saat ini Maryanah tinggal di kosa dan berusaha menghidupi dirinya sendiri dengan bantuan dari dua adik kandungnya.

“Kini, Maryanah tinggal di sebuah kos di Kendal, karena tidak diterima di keluarganya lagi,” ujarnya.

Sementara anak pertama Maryanah yang dititipkan ke Ramisah saat ini dipenjara di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kendal ata sebuah kasus.

Menurutnya gugatan yang dilakukan kliennya bukan semata-mata melawan ibunya. Namun untuk menuntut sebagian haknya setelah bertahun-tahun bekerja di luar negeri.

Baca juga: Kasus Kakek Koswara Digugat Anak Rp 3 M, PN Bandung Lakukan Mediasi 30 Hari

"Ini bukan semata-mata melawan ibunya, namun agar semuanya jelas. Dia juga tidak benci sama ibunya, tetapi hanya ingin mengusahakan haknya. Proses hukum tetap berlanjut," imbuhnya.

Dia menyebutkan, di surat jual beli tercantum nama ibu dan bapak Maryanah, tapi uang berasal dari kliennya saat bekerja sebagai TKW.

"Ini bukan waris ya. Anak hanya meminta sedikit haknya atas apa yang sudah ia perjuangkan. Karena tidak bisa lewat jalan damai, kami tempuh lewat jalur hukum," jelasnya.

Kasus anak menggugat ibunya ini, hingga kini perkaranya masih tetap berlangsung dan memasuki agenda duplik di PN Kendal, yang rencananya digelar 2 Februari 2021.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Slamet Priyatin | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com