Salin Artikel

Cucu Dipenjara, Ramisah Digugat Anak Kandung gara-gara Tanah: Kok Semakin Tua Merasa Tambah Susah

Anak sulung Ramisah tersebut menuntut haknya atas sebagian tanah di depan lapangan sepak bola Kelurahan Candiroto yang disebut dibeli dari hasil kerjannya saat di Malaysia.

Tanah tersebut berupa sawah dan tempat warung kopi tempat Ramisah berjualan sehari-sehari.

Kirim uang Rp 15 juta hasil kerja di Malaysia

Kompas.com menemui Ramisah di rumahnya pada Selasa (26/1/2021),

Tatapannya terlihat kosong. Ia kemudian menceritakan awal kasus gugatan yang dilakukan anak sulungnya.

Ramisah bercerita puluhan tahun lalu, Mariyanah pamit bekerja ke Malaysia. Saat berangkat ke Malaysia, Mariyanah meninggalkan anaknya yang berusia 5 bulan . Ramisah pun merawat cucunya selama Mariyanah bekerja di Malyasia selama lebih dari 20 tahun.

“Mariyanah meninggali saya bayi berusia sekitar 5 bulan. Saya yang merawat bayi itu, “ jelasnya.

Menurut Ramisah, selama bekerja di Malaysia, Mariyanah pernah mengirim uang sebanyak Rp 15 juta.

Namun uang tersebut habis untuk biaya hidup anak Mariyanah. Tapi dari pengakuan Mariyanah, uang yang dikirim ke orangtuanya tersebut digunakan untuk membeli tanah.

“Dia tidak berpikir, kalau merawat anak itu perlu biaya. Apalagi, anaknya yang sekarang berusia 27 tahun itu, sudah kali kali kena kasus hukum, dan sekarang masih berada di dalam penjara,” ujarnya.

Menurut Ramisah, tanah yang digugat oleh Mariyanah dibeli bersama suaminya seharga Rp 32 juta. Dalam surat jual beli tanah seluas 415 meter per segi tercantum nama Ramisah dan suaminya.

Di atas tanah tersebut, Ramisah mendirikan bangunan bambu berpagar papan yang dijadikan warung kopi dan makanan kecil sekaligus untuk tempat peristirahatan.

Dari hasil penikahan dengan warga Malaysia, Mariyanah memiliki empat anak.

“Kalau yang saya asuh, anak dari hasil nikah suami pertama,” ceritanya.

Ia mengatakan saat ini tak tahu di mana Mariyanah tinggal. Ternyata selain menggugat tanah orangtunya, Mariyanah telah menjual sawah milik Ramisah.

Perempuan yang sudah 10 tahun ditinggal mati suaminya tersebut mengaku sedih harus berurusan hukum dengan anaknya sendiri.

Sudah lima kali, dia harus bolak balik ke Pengadilan Negeri Kendal untuk mengikuti sidang.

“Saya kok semakin tua, merasa tambah susah,” tambahnya.

Selama menghadapi kasus gugatan tersebut, Ramisah didampingi oleh Pusat Bantuan Hukum dan Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia.

“Saya kepontang-panting menghadapi kasus gugatan itu. Sebab saya orang bodoh. Untung saya ketemu Mas Misrin, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham). Saya sekarang didampingi oleh dia,” akunya.

Mariyanah mengira uang yang dikirimkan ke orangtuanya untuk membeli tanah yang kini disengketakan.

Padahal tanah tersebut dibeli oleh Ramisah dan suaminya seharga Rp 32 juta dan dibayar dengan cara dicicil selama 1 tahun.

“Lahan yang didugat anak kandung klien saya, dari uang tabungan klien saya dan suaminya yang telah meninggal dunia. Harganya Rp 32 juta dan diangsur selama 1 tahun, “ jelas Misrin.

Misrin menambahkan, akan melaporkan balik anak kliennya, yang telah menjual sawah dan membabat tanaman padi yang tumbuh di sawah tersebut.

Namun ia hanya ingin memilik tempat tinggal di atas sebagian tanah terebut.

Setelah 27 tahun merantau, menurut Purwanti, kliennya tidak punya apa-apa saat kembali ke Kendal. Menurut pengakuan Mariyanah, ia mengirim uang melalui bapaknya.

"Melihat ke belakang tanah itu dibeli dari uangnya Maryanah melalui bapaknya. Dia ingin punya rumah dan tempat tinggal di Kendal," kata Purwanti.

Menurutnya saat ini Maryanah tinggal di kosa dan berusaha menghidupi dirinya sendiri dengan bantuan dari dua adik kandungnya.

“Kini, Maryanah tinggal di sebuah kos di Kendal, karena tidak diterima di keluarganya lagi,” ujarnya.

Sementara anak pertama Maryanah yang dititipkan ke Ramisah saat ini dipenjara di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kendal ata sebuah kasus.

Menurutnya gugatan yang dilakukan kliennya bukan semata-mata melawan ibunya. Namun untuk menuntut sebagian haknya setelah bertahun-tahun bekerja di luar negeri.

"Ini bukan semata-mata melawan ibunya, namun agar semuanya jelas. Dia juga tidak benci sama ibunya, tetapi hanya ingin mengusahakan haknya. Proses hukum tetap berlanjut," imbuhnya.

Dia menyebutkan, di surat jual beli tercantum nama ibu dan bapak Maryanah, tapi uang berasal dari kliennya saat bekerja sebagai TKW.

"Ini bukan waris ya. Anak hanya meminta sedikit haknya atas apa yang sudah ia perjuangkan. Karena tidak bisa lewat jalan damai, kami tempuh lewat jalur hukum," jelasnya.

Kasus anak menggugat ibunya ini, hingga kini perkaranya masih tetap berlangsung dan memasuki agenda duplik di PN Kendal, yang rencananya digelar 2 Februari 2021.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Slamet Priyatin | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/27/10510061/cucu-dipenjara-ramisah-digugat-anak-kandung-gara-gara-tanah-kok-semakin-tua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke