Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kakek Koswara Digugat Anak Rp 3 M, PN Bandung Lakukan Mediasi 30 Hari

Kompas.com - 26/01/2021, 16:42 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung bakal memediasi perkara gugatan anak terhadap ayah kandung dengan waktu mediasi selama 30 hari.

Awalnya Majelis Hakim yang dipimpin I Gede Dew Suardhita menanyakan keinginan kepada kedua pihak untuk memediasi perkara ini.

"Mediasi ini boleh sendiri atau kepada kita," ujar Hakim dalam sidang anak gugat ayah di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (26/1/2021).

Hal tersebut pun disepakati oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak, baik dari pihak Deden (anak) maupun dari pihak Koswara (ayah). Keduanya menunjuk Hakim sebagai mediator.

Baca juga: 40 Advokat Siap Dampingi Kakek Koswara yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar

Mendengar jawaban kedua pihak, hakim pun menyetujui mediasi perkara ini dan menunjuk Hakim mediator Herry Heryawan untuk memediasi.

"Dengan ditetapkannya tanggal ini (hari ini) acara mediasi berlaku hari ini sampai waktu 30 hari. Apabila para pihak mau memperpanjang silahkan," kata hakim.

Hakim pun mengingatkan para pihak untuk mengikuti agenda mediasi ini dengan sungguh-sungguh. Adapun dalam acara mediasi tidak boleh diwakili dan harus langsung dihadiri oleh penggugat maupun tergugat.

"Kuasa boleh mendampingi tapi tidak boleh menentukan sikap. Kalau tidak sungguh-sungguh melakukan mediasi ada sanksinya," ucapnya.

Baca juga: Kebingungan Kakek Koswara Digugat Anak Kandung Rp 3 Miliar: Uang dari Mana?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com