KENDAL, KOMPAS.com- Nenek Ramisah (67), baru saja membuatkan kopi untuk pelanggan warungnya.
Setelah itu, warga Kelurahan Candiroto Kecamatan Kendal Jawa Tengah tersebut, duduk di kursi plastik yang ada di samping meja tempat makanan kecil yang ia jual. Tatapannya, kosong.
Ibu beranak 5 tersebut, menceritakan masalah yang ia emban dengan anaknya.
“Anak saya yang mbarep, Mariyanah (45), menuntut saya. Ia meminta tanah yang saya tempati ini,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Kasus Kakek Koswara Digugat Anak Rp 3 M, PN Bandung Lakukan Mediasi 30 Hari
Menurut Marisah, tanah yang ditempatinya persis di depan Lapangan Candiroto merupakan tanah yang dibeli bersama suaminya, seharga Rp 32 juta.
Dalam surat jual beli tersebut, tercantum namanya dan nama suaminya.
“Tapi tanah itu, belum saya sertifikatkan," ujarnya.
Di atas tanah seluas 415 meter persegi tersebut, Ramisah mendirikan bangunan dari bambu dan berpagar papan untuk dijadikan sebagai warung kopi dan makanan kecil, sekaligus tempat peristirahatan.
“Tempat jualan ini, gerobak bantuan Baznas Kendal,” akunya.
Baca juga: Digugat Anak Kandungnya soal Tanah Hasil Jadi TKW, Ramisah: Tanah Ini Saya Beli bersama Suami
Janda yang sudah ditinggal mati suaminya sekitar 10 tahun lalu itu, mengaku sangat sedih harus berurusan dengan kasus gugatan perdata yang dilakukan oleh anaknya.
Sudah lima kali, dia harus bolak balik ke Pengadilan Negeri Kendal untuk mengikuti sidang.
“Saya kok semakin tua, merasa tambah susah,” tambahnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.